KANWIL DJP BALI

Gelar BDS, Kanwil DJP Bali Harapkan Wajib Pajak UMKM Bangkit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 19:25 WIB
Gelar BDS, Kanwil DJP Bali Harapkan Wajib Pajak UMKM Bangkit

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali Dudung Rudi Hendratna. (tangkapan layar Youtube)

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali mengadakan Business Development Services (BDS) bertajuk Menemukan Kepingan Rupiah melalui Pencatatan Sederhana pada hari ini, Kamis (30/9/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali Dudung Rudi Hendratna mengatakan pelaksanaan BDS sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dia mengakui pandemi Covid-19 yang masih melanda memberikan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan melalui BDS. Otoritas melaksanakan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Selain itu, otoritas juga memanfaatkan sistem teknologi informasi dan komunikasi yang memadai dalam penyelenggaraan DBS pada masa pandemi Covid-19. Harapannya, kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik.

“Dengan adanya program BDS ini diharapkan membantu para pelaku UMKM bangkit di masa pandemi ini,” kata Dudung.

Dia mengatakan UMKM menjadi sektor yang memiliki peran penting di Indonesia. Pasalnya, UMKM memiliki kemampuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Dengan BDS, kemampuan dan daya saing para pelaku UMKM diharapkan meningkat.

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Dalam sambutannya, Dudung juga menyatakan Kanwil DJP Bali siap membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kanwil DJP Bali melakukan berbagai upaya.

Adapun upaya yang dimaksud seperti pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Acara ini diikuti 160 peserta yang terdiri atas pelaku UMKM binaan kantor pelayanan pajak (KPP) dan masyarakat umum. Para peserta mengikuti BDS secara daring. Materi disampaikan oleh 3 narasumber.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Ketiganya adalah yaitu Ketua Tax Center Universitas Pendidikan Ganesha I Nyoman Putra Yasa, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha Nyoman Trisna Herawati, dan Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Bali Dedik Herry Susetyo.

I Nyoman Putra Yasa menyampaikan materi tentang legalitas dan informasi keuangan. Kemudian, dilanjutkan dengan Nyoman Trisna Herawati yang menyampaikan materi tentang laporan keuangan sederhana bagi UMKM. Materi selanjutnya tentang insentif pajak yang disampaikan Dedik Herry Susetyo.

Acara ditutup dengan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Di akhir acara, peserta dibagi menjadi beberapa room sesuai dengan KPP terdaftar yang dilanjutkan dengan pelatihan dan pembinaan pengisian SPT Tahunan. Acara pelatihan dipandu masing-masing penyuluh pajak dari masing-masing KPP.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ida Ernawati mengharapkan kegiatan BDS ini dapat membantu wajib pajak UMKM bertahan pada masa pandemi serta dapat memenuhi kewajiban penyampaian SPT Tahunan secara tepat waktu dan benar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT