PENEGAKAN HUKUM

Gelapkan Pajak Rp20 Miliar, Tanah Milik Tersangka Disita DJP

Muhamad Wildan | Senin, 22 November 2021 | 11:00 WIB
Gelapkan Pajak Rp20 Miliar, Tanah Milik Tersangka Disita DJP

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita tanah milik tersangka YSI yang ditengarai telah melakukan penggelapan pajak senilai Rp20,3 miliar.

Tanah milik YSI yang disita DJP akan dinilai dan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan tindak pidana pajak. Apabila terbukti bersalah, tanah tersebut akan digunakan untuk memulihkan kerugian penerimaan negara.

"Saat ini, tersangka YSI tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta. Sebelumnya, YSI yang telah menjadi buron sejak 2019 berhasil ditangkap di Cianjur," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Untuk diketahui, tersangka YSI diduga kuat menerbitkan faktur pajak yang tak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Penerbitan faktur pajak fiktif dilakukan oleh YSI sejak tahun 2016 hingga 2018 melalui PT CTGM.

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Dalam melaksanakan penyitaan, penyidik telah didampingi penilai dari Kanwil DJP Jawa Barat I. Lalu, kegiatan penyitaan tersebut juga dilakukan setelah berkoordinasi dan disaksikan pihak keluarga tersangka.

"DJP akan terus gigih dalam melakukan berbagai upaya penegakan hukum pidana pajak demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini