Ilustrasi.
CIANJUR, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita tanah milik tersangka YSI yang ditengarai telah melakukan penggelapan pajak senilai Rp20,3 miliar.
Tanah milik YSI yang disita DJP akan dinilai dan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan tindak pidana pajak. Apabila terbukti bersalah, tanah tersebut akan digunakan untuk memulihkan kerugian penerimaan negara.
"Saat ini, tersangka YSI tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta. Sebelumnya, YSI yang telah menjadi buron sejak 2019 berhasil ditangkap di Cianjur," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (22/11/2021).
Untuk diketahui, tersangka YSI diduga kuat menerbitkan faktur pajak yang tak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Penerbitan faktur pajak fiktif dilakukan oleh YSI sejak tahun 2016 hingga 2018 melalui PT CTGM.
Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.
Dalam melaksanakan penyitaan, penyidik telah didampingi penilai dari Kanwil DJP Jawa Barat I. Lalu, kegiatan penyitaan tersebut juga dilakukan setelah berkoordinasi dan disaksikan pihak keluarga tersangka.
"DJP akan terus gigih dalam melakukan berbagai upaya penegakan hukum pidana pajak demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP. (rig)