KANADA

Ganja untuk Keperluan Medis Dikenakan Pajak Penjualan dan Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 17:38 WIB
Ganja untuk Keperluan Medis Dikenakan Pajak Penjualan dan Cukai

OTTAWA, DDTCNews – Legalisasi ganja (marijuana) untuk pengobatan di Kanada menuntun pemerintah untuk memberlakukan tarif cukai kepada konsumennya. Padahal pajak atas penjualan (sales tax) ganja untuk kepentingan medis pun telah diberlakukan.

President and CEO of Canadians for Fair Access to Medical Marijuana James O’Hara mengatakan berdasarkan kebijakan tersebut, baik konsumen medis maupun non medis akan dikenakan tarif cukai yang berkisar USD1 per gram atau 10% dari harga eceran.

“Sekitar 60% pasien yang membutuhkan pengobatan dengan memanfaatkan ganja, tidak mampu membayar biaya pengobatan sepenuhnya, walaupun tanpa pemungutan tersebut,” katanya di Ottawa, Kamis (19/7).

Baca Juga:
USTR Bujuk Pemerintah Kanada Batalkan Rencana Pengenaan Pajak Digital

Banyaknya pasien yang tidak mampu membayar biaya pengobatan tersebut akhirnya lebih memilih untuk membeli ganja di pasar gelap (blackmarket) dibanding membelinya secara legal yang justru dikenakan biaya tambahan.

O’Hara mengatakan skema pemungutan terhadap ganja merupakan pemungutan terhadap barang-barang yang membahayakan (sin tax), seperti halnya yang berlaku pada alkohol, minuman anggur, hingga produk tembakau.

Sementara, obat medis yang diperjualbelikan di Kanada tidak dikenakan sales tax, tapi penjualan ganja untuk kepentingan medis dikenakan harmonized sales tax (HST). Pemerintah Kanada juga akan mengenakan cukai terhadap ganja.

Baca Juga:
Kanada Kenakan Pajak Digital, Korporasi AS Berang

Meski begitu, Pemerintah Kanada optimis kemelut yang terjadi selama masa transisi ini akan segera rampung dan menjadi proses adaptasi menuju kebijakan baru yakni pemberlakuan sales tax dan cukai terhadap ganja.

Sebagai informasi, penggunaan ganja untuk kepentingan non medis baru akan dilegalkan pada 17 Oktober 2018. Sedangkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis sudah dilegalisasi lebih dulu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?