PROVINSI GORONTALO

Gandeng Pertamina, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Dioptimalkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 November 2020 | 14:04 WIB
Gandeng Pertamina, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Dioptimalkan

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bekerja sama dengan Pertamina Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) untuk memaksimalkan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Sales Area Manager Pertamina Sulutgo Fachrizal Imaduddin dalam pertemuannya dengan Wakil Gubernur Gorontalo mengatakan Pertamina Sulutgo berkomitmen untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Gorontalo saat pandemi Covid-19, terutama melalui pungutan PBBKB.

“PBBKB di Provinsi Gorontalo berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp6 miliar per bulan. Jumlah ini mengalami penurunan semenjak Covid-19. Sebelumnya, jumlah PBBKB Gorontalo berkisar antara Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan. Ini menjadi konsen kami untuk meningkatkan PBBKB Gorontalo sampai Rp9 miliar,” jelas Fachrizal, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Guna meningkatkan PAD dari PBBKB, lanjut Fachrizal, proporsi konsumsi bahan bakar nonsubsidi harus dinaikkan. Menurutnya, hal ini yang perlu disinergikan oleh Pertamina dengan pemerintah daerah untuk menggalakkan penggunaan bahan bakar nonsubsidi. Simak Kamus ‘Apa Itu PBBKB

Fachrizal menambahkan saat ini Pertamina Sulutgo memungut PBBKB dengan tarif 7,5% untuk per liter bahan bakar nonsubsidi. Sementara itu, tarif PBBKB yang berlaku untuk bahan bakar bersubsidi adalah sebesar 5% per liter. Simak ‘Ketentuan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor’.

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menyambut positif komitmen Pertamina dalam membantu meningkatkan PAD Gorontalo. Menurutnya, sebagai langkah awal untuk menyinergikan upaya peningkatan PAD melalui PBBKB akan segera digelar workshop.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

“Kita agendakan pekan depan workshop antara Pertamina dan Pemprov Gorontalo dan kabupaten/kota. Hal ini harus segera kita tindaklanjuti karena peningkatan PAD ini sangat dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan utamanya dalam mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” tutur Idris, seperti dilansir www.read.id.

Dalam pertemuan tersebut, Fachrizal juga membahas program BBM Satu Harga yang dikhususkan untuk daerah-daerah terpencil. Program itu merupakan upaya pemerataan ekonomi di wilayah terpencil dengan menerapkan harga BBM yang sama dengan di perkotaan.

Fachrizal menyebut Pertamina menargetkan 4 titik BBM satu harga. Adapun 3 titik akan berada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, yaitu di Kecamatan Anggrek, Sulamata Timur, dan Sumalata. Sementara itu, 1 titik lainnya akan berlokasi di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?