KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Gali Potensi Setoran Pajak, Fiskus Sisir Toko Kelontong

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 17:00 WIB
Gali Potensi Setoran Pajak, Fiskus Sisir Toko Kelontong

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Tim dari KPP Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan ke toko kelontong yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara guna meningkatkan kesadaran wajib pajak

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb Eko Saputro mengatakan tim KPP menemukan adanya potensi pajak yang bisa digali ketika mengunjungi toko kelontong tersebut.

“[Toko kelontong] memiliki omzet yang melebihi Rp500 juta dalam setahun. Dengan omzet tersebut, [wajib pajak] memiliki kewajiban membayar pajak dengan tarif 0,5% per bulan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Selain itu, lanjut Eko, wajib pajak juga memiliki kewajiban membayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) karena bangunannya memiliki luas lebih dari 200 meter persegi. Adapun tarif PPN KMS ditetapkan sebesar 2,2%.

“Tarif PPN KMS tersebut merupakan tarif efektif yang berasal dari tarif PPN 11% dan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dengan tarif 20%,” tuturnya.

Sementara itu, pemilik toko kelontong Anas mengaku usahanya menghasilkan omzet hingga Rp2 juta per hari. Jika dihitung dalam sebulan maka omzet toko kelontong tersebut bisa mencapai lebih dari Rp50 juta.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

“Barang-barang di toko kelontong ini diambil dari toko-toko distributor di Malinau Kota, terkadang kami juga ambil dari Tarakan,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, ia memiliki tiga orang pegawai dengan penghasilan Rp1,5 per bulan ini. Usaha tersebut sudah dijalankan Anas selama 4 tahun. Namun, bangunan toko yang berdiri tergolong baru karena belum genap berusia 1 tahun.

Sebagai informasi, tim KPP tersebut terdiri atas Kepala Seksi Pengawasan IV Her Ovita Trianggono Iriawan, Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Rudi Nurhadi dan Eko Saputro, serta pelaksana Seksi Pengawasan IV Dewi Setya Swaranurani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya