PODTAX

Gali Potensi Pajak Sektor Usaha Tertentu, Pemerintah Perlu Fleksibel

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 April 2021 | 11:30 WIB
Gali Potensi Pajak Sektor Usaha Tertentu, Pemerintah Perlu Fleksibel

GUNA meningkatkan penerimaan, pemerintah melakukan berbagai upaya di antaranya menggali potensi penerimaan pajak dari sektor usaha tertentu. Pemerintah bahkan telah menetapkan sejumlah sektor usaha yang masuk dalam daftar penggalian potensi pajak hingga 2024.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Siddhi Widyaprathama berpendapat penetapan sektor usaha dalam daftar penggalian potensi merupakan hal yang wajar dan mencerminkan tren ekonomi dan bisnis saat ini.

“Skema penggalian potensi itu merupakan respons yang wajar. Artinya pemerintah akan memperhatikan sektor yang mengalami peningkatan pendapatan (boom) dan ingin memberikan nafas bagi sektor yang makin terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Namun, ia berharap pemerintah dapat memiliki fleksibilitas dan adaptif dalam melihat perkembangan ekonomi ke depan. Sebab, bisnis akan mengalami new normal dalam fase pemulihan ekonomi sehingga sulit untuk diprediksi secara rigid.

“Pemerintah dalam melakukan perencanaan diharapkan tidak hanya mengandalkan perhitungan linier karena kondisi ekonomi akan terus dinamis, di situ perlunya ketangkasan dan sifat adaptif rencana tersebut dapat tepat sasaran,” tutur Siddhi.

Selain itu, Siddhi juga memberikan pandangannya terhadap kebijakan pemerintah dalam optimalisasi penerimaan pajak yang berasal dari high net-worth individual (HNWI), wajib pajak strategis, serta pelaku usaha ekonomi digital.

Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN