PP 58/2023

Gaji di Bawah UMP Terbebas dari Pengenaan PPh 21 Tarif Efektif Bulanan

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Februari 2024 | 17:00 WIB
Gaji di Bawah UMP Terbebas dari Pengenaan PPh 21 Tarif Efektif Bulanan

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan tarif efektif bulanan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 telah dirancang dengan mempertimbangkan upah minimum pada setiap provinsi.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan apabila seorang pegawai tetap menerima upah di bawah upah minimum provinsi (UMP) maka penghasilan yang diterima pegawai tetap bebas dari pemotongan PPh Pasal 21 bulanan.

"Tertinggi se-Indonesia itu ada di Jakarta Rp5,06 juta. Dengan tarif efektif A tidak kena, dengan B dan C pun tidak kena," katanya, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Merujuk pada PP 58/2023, wajib pajak orang pribadi berstatus tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0) dikenai PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A.

Merujuk pada tabel tarif efektif kategori A, penghasilan bruto senilai Rp0 hingga Rp5,4 juta per bulan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif 0%. Simak Perincian Tarif Efektif Bulanan PPh Pasal 21 Kategori A

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2), PPh Pasal 21 dikenakan menggunakan tarif efektif bulanan kategori B.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Dalam tabel tersebut, PPh Pasal 21 dengan tarif efektif 0% dikenakan atas penghasilan bruto bulanan hingga Rp6,2 juta.

Untuk wajib pajak orang pribadi berstatus kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3), PPh Pasal 21 dikenakan menggunakan tarif efektif bulanan kategori C. Tarif PPh Pasal 21 sebesar 0% dikenakan bila penghasilan bruto bulanan pegawai belum melewati Rp6,6 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April