KEBIJAKAN PAJAK

Fraksi DPR Ingatkan Pemerintah untuk Terus Tingkatkan Tax Ratio

Dian Kurniati | Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Fraksi DPR Ingatkan Pemerintah untuk Terus Tingkatkan Tax Ratio

Anggota DPR Fraksi PDI-P Abidin Fikri.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah fraksi di DPR meminta pemerintah untuk terus mengoptimalkan penerimaan perpajakan sehingga rasio pajak (tax ratio) dapat ikut meningkat.

Anggota DPR Fraksi PDI-P Abidin Fikri mengatakan pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan perpajakan ketika perekonomian sudah berangsur pulih. Menurutnya, kinerja penerimaan tersebut juga akan tercermin dari rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Fraksi PDIP Perjuangan berpendapat bahwa kinerja reformasi perpajakan harus ditunjukkan dengan meningkatnya rasio perpajakan yang optimal," katanya, dikutip pada Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Abidin menuturkan langkah reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah akan memainkan peran penting dalam mengoptimalkan penerimaan. Apalagi, UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga telah disahkan.

Selain itu, ia meminta insentif perpajakan diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang memiliki multiplier effect bagi perekonomian nasional. Jika penerimaan pajak dapat dioptimalkan, defisit APBN dan utang juga bakal makin menurun.

Senada, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta pemerintah betul-betul menjalankan ketentuan yang tertuang dalam UU HPP. Menurutnya, UU HPP akan mendorong tercapainya target penerimaan perpajakan pada tahun depan.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Dengan cara meningkatkan rasio perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, dan perbaikan tata kelola perpajakan sehingga penerimaan negara sektor perpajakan bisa tumbuh dan tidak mengalami shortfall," ujarnya.

Pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 13,1% dari Perpres 98/2022 senilai Rp1.783,9 triliun, serta naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan 2022 yang senilai Rp1.924,9 triliun.

Meski demikian, tax ratio pada 2023 diperkirakan hanya akan 9,61%, lebih rendah dari outlook 2022 yang mencapai 9,99%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M