LONDON, DDTCNews – Komisi Eropa melakukan penyelidikan pajak atas dugaan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan Formula 1, yang berdasarkan hasil investigasi diduga tidak membayar kewajiban pajaknya sejumlah £400 juta atau setara dengan Rp6,7 triliun selama dekade terakhir.
Berdasarkan laporan dailymail, perusahaan Formula 1 hanya membayar PPh Badan sebesar US$6,5 juta atau Rp88 miliar atas profit senilai US$463,6 juta setara dengan Rp6,2 triliun dari penghasilan sebesar US$1,7 miliar atau Rp23 triliun.
“Jumlah yang dibayarkan delapan kali lebih rendah dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar,” ungkap laporan dailymail, Sabtu (26/11).
Formula 1 yang berbasis di London memiliki perusahaan induk bernama Delta Topco. Delta Topco merupakan sebuah perusahaan yang berbasis di Jersey. Anak perusahaan yang merupakan perusahaan offshore memberikan pinjaman dalam jumlah yang besar kepada perusahaan di London yang mengelola profit dari Formula 1.
Perusahaan Formula 1 tersebut membayar ratusan juta poundsterling atas bunga pinjaman kepada afiliasinya tersebut sehingga menderita kerugian yang berdampak pada tagihan pajak yang kecil. Keuntungan tersebut dialihkan kepada afiliasi offshore-nya yang pada akhirnya akan dinikmati oleh Delta Topco.
Menurut keterangan dari perusahaan F1, skema yang mereka lakukan merupakan skema transfer pricing yang sah seperti yang dilakukan oleh perusahaan global lainnya yaitu Amazon dan Apple. Kendati demikian, Komisi Eropa akan tetap melakukan investigasi lebih lanjut atas kasus dugaan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan F1.
Namun, salah seorang kepala perpajakan di Asosiasi Chartered Certified Accountants Chas Roy-Chowdhury mengatakan Komisi Eropa tidak akan mampu menelisik lebih dalam atas kasus yang terjadi di F1 setelah Inggris menyatakan diri untuk keluar dan meninggalkan Uni Eropa. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.