ADMINISTRASI PAJAK

Fitur User Perekam Tersedia, DJP Janji Segera Kembangkan Fitur 1721-A1

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Februari 2024 | 10:00 WIB
Fitur User Perekam Tersedia, DJP Janji Segera Kembangkan Fitur 1721-A1

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fitur pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-A1) akan tersedia di e-bupot 21/26 dalam waktu dekat.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan DJP baru saja menambahkan fitur user perekam pada e-bupot 21/26. Setelah tersedianya fitur user perekam, DJP akan segera menyiapkan dan merilis fitur pembuatan form 1721-A1.

"Untuk bukti potong form 1721-A1 ini ditunggu saja. Fiturnya akan segera rilis," ujar Angga dalam LOKeR yang digelar oleh BPPK Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Angga pun meminta pemotong pajak untuk tidak khawatir. Pasalnya, pemotong pajak memiliki waktu paling lambat pada akhir bulan berikutnya untuk membuat bukti potong.

Contoh, bila ada pegawai tetap yang berhenti bekerja pada Januari 2024, pemotong pajak masih memiliki waktu hingga akhir Februari 2024 untuk membuat dan menyerahkan bukti potong form 1721-A1 kepada wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan.

"Sekarang kan Februari masih belum habis. Apalagi kalau resign Februari, jatuh tempo pembuatan bukti potongnya ada di bulan Maret. Fitur ini [pembuatan form 1721-A1] akan tersedia segera, ditunggu saja," ujar Angga.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Angga menjamin fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 akan tersedia di aplikasi e-bupot 21/26 sebelum batas akhir pembuatan bukti potong tersebut.

Untuk diketahui, form 1721-A1 adalah bukti potong yang harus dibuat pada masa pajak terakhir, yakni pada masa pajak Desember. Namun, pemotong pajak juga berkewajiban membuat form 1721-A1 dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja di pertengahan tahun.

Setiap form 1721-A1 yang dibuat oleh pemotong pajak hanya digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 tahun pajak/bagian tahun pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak