KPP PRATAMA PURWOKERTO

Fiskus: Pemotongan PPh 21 atas Jasa Medis Tidak Berdasarkan Golongan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 25 Mei 2024 | 13.30 WIB
Fiskus: Pemotongan PPh 21 atas Jasa Medis Tidak Berdasarkan Golongan

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto memberikan edukasi perpajakan terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa pelayanan medis di alua RSK Mata Purwokerto pada 23 April 2024.

Petugas pajak dari KPP Pratama Purwokerto Rinata Ade Permana mengatakan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa pelayanan medis sudah dikomunikasikan antara tiga pihak, yaitu Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perbendaharaan, dan Ikatan Dokter Indonesia.

“Pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa pelayanan medis tidak berdasarkan golongan, tetapi berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Sabtu (25/5/2024).

Untuk diketahui, edukasi yang diberikan KPP Pratama Purwokerto tersebut diselenggarakan oleh RSK Mata Purwokerto. Dalam edukasi tersebut, selain Rinata Ade Permana, hadir pula petugas pajak lainnya yaitu Tri Nurrona Wibowo dan Sri Hindarti.

Dalam kegiatan tersebut, Tri menegaskan penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai pengurang penghitungan pajak harus berdasarkan kondisi awal tahun.

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 168/2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024,” tuturnya.

Sementara itu, Sri menyampaikan ringkasan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan jenis pembayaran yang bersumber, baik dari APBD maupun RSK Mata dan jenis karyawan (PNS, non-PNS, dokter dan selain dokter).

“Jadi, atas penghasilan jasa pelayanan yang diberikan dokter, dipotong dengan cara mengalikan penghasilan bruto sebulan yang harus di-gross up lalu dikalikan 50% dikali tarif Pasal 17 UU PPh” tuturnya.

Di lain pihak, Kepala Subagian Tata Usaha RSK Mata Purwokerto Elty Hilmiati menyatakan bahwa RSK sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan golongan. Meski begiti, perlu edukasi dari KPP Pratama Purwokerto tentang validasi pemotongan tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.