BELANJA PERPAJAKAN

Fasilitas Bea Cukai Impor Vaksin Covid-19 Diestimasi Rp2,46 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 13 Desember 2023 | 17:24 WIB
Fasilitas Bea Cukai Impor Vaksin Covid-19 Diestimasi Rp2,46 Triliun

Petugas kargo membongkar muat vaksin Covid-19 di bandara. ANTARA FOTO/Humas Kemenkominfo/Handout/sgd/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengestimasi belanja perpajakan dari fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas impor vaksin Covid-19 pada 2020-2022 mencapai Rp2,46 triliun.

Berdasarkan pada informasi dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas impor vaksin Covid-19 diberikan berdasarkan PMK 188/2020. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 26 November 2020.

“Tujuan kebijakan perpajakan [untuk] meningkatkan kesejahteraan masyarakat," bunyi Laporan Belanja Perpajakan 2022, dikutip pada Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Penghitungan estimasi belanja perpajakan dari fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas impor vaksin Covid-19 tersebut dilakukan dengan sumber data dari aplikasi CEISA. Metode penghitungannya berdasarkan pada nilai realisasi impor di aplikasi CEISA.

Estimasi belanja perpajakan dari fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas impor vaksin Covid-19 pada 2020 senilai Rp15 miliar. Angka ini kemudian melonjak menjadi Rp2,17 triliun pada 2021 sejalan dengan kenaikan impor vaksin Covid-19.

Pada 2022, estimasi fasilitas fiskal impor vaksin Covid-19 melandai menjadi Rp268 miliar. Adapun pada 2023, belanja perpajakan dari fasilitas fiskal impor Covid-19 diproyeksi Rp0 atau tidak ada pemanfaatan.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

PMK 188/2020 mengatur pemberian insentif perpajakan atas impor vaksin untuk mendukung program vaksinasi dan mencapai kekebalan komunal. Insentif itu meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta pembebasan dari PPh 22 atas impor vaksin.

Melalui PMK 127/2023, pemerintah kini telah resmi mencabut peraturan mengenai pemberian fasilitas fiskal atas impor vaksin Covid-19. Hal itu mempertimbangkan status pandemi Covid-19 yang telah dicabut dan status faktual Covid-19 diubah menjadi penyakit endemi di Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan