ADMINISTRASI PAJAK

Emas Batangan Tak Dipungut PPN, DJP: Pakai Kode Faktur 07

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2023 | 16:00 WIB
Emas Batangan Tak Dipungut PPN, DJP: Pakai Kode Faktur 07

Ilustrasi. Pramuniaga menunjukkan emas untuk investasi atau batangan Antam di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.

Berdasarkan PP 49/2023, emas batangan adalah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99% yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital.

“Untuk penyerahan fasilitas PPN tidak dipungut menggunakan kode faktur 07,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Namun, pengusaha emas batangan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan. PPh tersebut terutang dan dipungut pada saat penjualan dengan tarif sebesar 0,25% dari harga jual emas batangan.

Merujuk Pasal 4 ayat (1) PMK 48/2023, PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat penjualan. Pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang dipungut.

Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan dalam hal penyerahannya memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK 48/2023.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

“Pemungut wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22, menyetorkan PPh yang sudah dipungut ke kas negara, dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi ya,” sebut DJP.

PMK 48/2023 telah diundangkan pada 28 April 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Mei 2023. Dengan berlakunya PMK 48/2023, PMK 30/2014 serta Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar