PERIZINAN

Efek Virus Corona, Pemberian Izin Terkait Alat Kesehatan Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Maret 2020 | 17:40 WIB
Efek Virus Corona, Pemberian Izin Terkait Alat Kesehatan Dipercepat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempercepat perizinan terkait peralatan kesehatan (alkes).

Plt Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan seluruh perizinan terkait alkes bisa selesai dalam waktu 1 x 24 jam (1 hari). Langkah ini sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Tanah Air.

“Perizinan yang ada di OSS [online single submission] berasal dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Kami gembira perizinan terkait izin usaha dan izin edar untuk alat kesehatan bisa dipercepat hanya dalam 1 hari,” ujar Yuliot dalam keterangan resminya, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:
Anggota DPR Minta Alkes Bebas dari Pajak Barang Mewah Segera Dikaji

Beberapa produk yang termasuk dalam layanan percepatan izin ini antara lain masker, alat pelindung diri (APD) dan hand sanitizer (HS). BKPM mengharapkan inisiatif ini agar dimanfaatkan oleh para perusahaan penyedia alkes sehingga dapat membantu penanganan penyebaran COVID-19.

Percepatan izin ini merupakan hasil kesepakatan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Apalagi, Presiden Jokowi menyebutkan fokus pemerintah saat ini berada di sektor kesehatan. Simak artikel ‘Tangani Virus Corona, Ini 9 Arahan Jokowi Soal Fiskal & Moneter’.

Otoritas fiskal juga telah menyatakan APBN 2020 kini berfokus pada sektor kesehatan. Kebijakan tersebut diambil untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19). Pemerintah akan berusaha memenuhi semua kebutuhan alat kesehatan dan obat-obatan untuk menangani virus Corona. Simak ‘Sri Mulyani Tegaskan Fokus APBN 2020 Digeser untuk Sektor Kesehatan’.

Baca Juga:
Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Terkait dengan upaya pencegahan penyebaran virus Corona, BKPM juga menghentikan layanan offline OSS mulai Selasa (17/3/2020). Kendati demikian, pelayanan offline yang terhenti ini tidak akan menurunkan kualitas pelayanan kepada investor.

BKPM menyatakan asistensi akan tetap dilakukan petugas layanan OSS. Dia menjamin pelayanan kepada investor akan optimal, meski tidak ada konsultasi langsung antara pengusaha dan petugas BKPM. Simak artikel ‘BKPM Setop Layanan Offline OSS Mulai Besok’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Minta Alkes Bebas dari Pajak Barang Mewah Segera Dikaji

Rabu, 21 Februari 2024 | 16:30 WIB PERATURAN MENTERI INVESTASI 6/2023

Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, BKPM Usulkan Insentif Alternatif ke Kemenkeu

Rabu, 24 Januari 2024 | 16:45 WIB KINERJA INVESTASI

Bahlil Klaim Mampu Realisasikan Rp558 Triliun Investasi Mangkrak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024