MAKASSAR

Efek Corona, Setoran Pajak Kendaraan Bermotor Hilang Rp3 Miliar/Hari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 15:43 WIB
Efek Corona, Setoran Pajak Kendaraan Bermotor Hilang Rp3 Miliar/Hari

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews—Imbas dari merebaknya virus Corona atau Covid-10, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mencatat realisasi penerimaan pajak daerah, terutama pajak kendaraan bermotor menurun signifikan.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Darmayanti Mansyur mengatakan jebloknya pajak kendaraan bermotor (PKB) membuat target pendapatan asli daerah sulit terkejar.

"Ini yang kita khawatirkan tidak akan capai target. Penurunannya terasa sekali," katanya dikutip Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Secara umum, lanjut Darmayanti, setoran pajak daerah di Sulsel menurun sebesar 30%-40% sampai dengan saat ini. Pajak kendaraan bermotor menjadi jenis pajak yang paling terdampak penyebaran Covid-19.

Sebelum pandemi menghadang, setoran PKB setiap harinya di wilayah Sulsel berkisar di angka Rp5 miliar. Kini, realisasi setoran hanya berkisar di angka Rp2 miliar per hari seiring dengan merebaknya Corona.

Banyak faktor yang menyebabkan tergerusnya penerimaan PKB di Sulsel, mulai dari geliat ekonomi yang melambat hingga pelayanan dan mobilisasi masyarakat dibatasi, sehingga memengaruhi kinerja penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Selain itu, tak sedikit warga masih membayar pajak secara konvensional melalui teller atau via Samsat. Padahal, Pemprov sudah menyediakan saluran elektronik untuk mekanisme pembayaran pajak daerah tingkat provinsi.

“Sebenarnya penurunan ini tidak hanya karena faktor ekonomi tapi memang faktor sosial distancing. Orang dilarang keluar, disamping pelayanan juga dibatasi,” ujar Darmayanti dilansir dari Berita Kota Makassar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya