KOTA MANADO

Efek Corona, Potensi Setoran Pajak Kota Ini Hilang Rp12 Miliar/Bulan

Dian Kurniati | Kamis, 28 Mei 2020 | 19:05 WIB
Efek Corona, Potensi Setoran Pajak Kota Ini Hilang Rp12 Miliar/Bulan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANADO, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado, Sulawesi Utara memperkirakan potensi pendapatan pajak yang hilang akibat pandemi virus Corona mencapai Rp12 miliar per bulan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kota Manado Harke Tulenan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Manado. Menurut Harke, rendahnya penerimaan pajak langsung berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Sekitar 80% PAD Kota Manado bersumber dari pajak daerah," katanya di Manado, dikutip Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Tahun ini, lanjut Harke, Pemkot Manado menargetkan PAD senilai Rp445 miliar, yang Rp352 miliar di antaranya bersumber dari pajak daerah. Per April 2020, PAD yang terkumpul hanya Rp69 miliar atau baru 15,5% dari target yang ditetapkan.

Harke tak memerinci realisasi penerimaan pajak per April 2020. Namun menurutnya, potensi penerimaan pajak yang hilang sekitar Rp50 miliar dalam empat bulan pertama tahun ini, atau sekitar Rp12 miliar per bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Hengky Kawalo menyatakan maklum jika terjadi penurunan penerimaan pajak. Menurutnya, pandemi virus Corona telah menyebabkan berbagai aktivitas ekonomi di Kota Manado terganggu.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

“Untuk itu mari kita mendoakan agar Covid-19 ini cepat berlalu dan kita bisa menjalaninya kembali dengan normal,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Manado Syarifudin Saafa mendesak Pemkot segera menerapkan sistem online dalam pengelolaan pajak daerah guna memaksimalkan potensi penerimaan pajak dan mengelolanya secara efisien.

“Kota Manado harus mengubah pengelolaan pajak daerah dari cara sekarang ini yang masih sangat konvensional,” ujarnya dilansir dari Beritamanado.

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Syarifudin menilai sistem online telah diterapkan oleh banyak daerah lain dalam mengelola pajak daerahnya. Apalagi, perkembangan teknologi saat ini sudah berada pada era 4.0, bahkan menuju 5.0.

Selain memaksimalkan potensi pendapatan daerah, ia juga menyebut penerapan sistem online berguna untuk meminimalkan potensi penyimpangan yang dilakukan oleh manusia atau human error. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar