KOREA SELATAN

Efek Corona, 54 Perusahaan Petrokimia Dapat Relaksasi Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 08 April 2020 | 19:00 WIB
Efek Corona, 54 Perusahaan Petrokimia Dapat Relaksasi Pajak

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan memberikan relaksasi pajak untuk 54 perusahaan petrokimia lokal karena permintaan global anjlok di tengah pandemi virus korona yang memburuk.

Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan mengatakan relaksasi pajak tersebut berupa penundaan pembayaran pajak atas impor minyak mentah dan penjualan produk minyak selama 3 bulan.

“Pembayaran pajak untuk bulan April, Mei, dan Juni masing-masing akan ditunda hingga Juli, Agustus, dan September. Namun, mulai Juli, pajak harus dibayarkan sesuai ketentuan," bunyi pernyataan Kementerian, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Tahun lalu, pengusaha petrokimia rata-rata membayar pajak sekitar 300 miliar won atau hampir Rp4 triliun per bulan kepada negara. Dengan relaksasi, perusahaan akan mendapat ruang sekitar 900 miliar won untuk memperbaiki usahanya yang terpuruk.

Pada 31 Maret, Kementerian Ekonomi dan Keuangan juga telah memberikan insentif fiskal berupa penundaan pembayaran bea atas impor dan ekspor minyak dan produk minyak selama dua bulan.

Korea Selatan saat ini memungut bea 3% untuk impor minyak mentah dan ekspor produk minyak bumi. Korea Selatan menjadi satu-satunya negara bukan penghasil minyak yang mengenakan pajak atas impor minyak mentah.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Tidak ketinggalan, relaksasi juga dilakukan Perusahaan Minyak Negara Korsel dengan memberikan kelonggaran berupa perpanjangan tenggat waktu pembayaran kredit untuk SPBU kecil.

“Dari April hingga September, 400 SPBU kecil akan mendapatkan perpanjangan pembayaran kredit selama dua pekan. Perusahaan memundurkan jadwal pembayaran bulanan dari tanggal 14 menjadi 28,” tutur seorang pejabat perusahaan dilansir dari Koreaherald. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya