BELANJA PERPAJAKAN

Efek Batasan PKP Ambil Porsi 65% Belanja Perpajakan UMKM

Muhamad Wildan | Senin, 04 Januari 2021 | 11:00 WIB
Efek Batasan PKP Ambil Porsi 65% Belanja Perpajakan UMKM

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan kontruksi kaki-kaki bangunan berbahan dasar semen di kawasan sentra batu alam Pulomas, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan sebanyak 63,9% dari total UMKM yang mencapai 64,2 juta di Indonesia membukukan penurunan omzet lebih dari 30% pada masa pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat belanja perpajakan yang timbul akibat tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pengusaha dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar masih cukup besar.

Pada 2019, belanja perpajakan yang timbul akibat implementasi threshold pengusaha kena pajak (PKP) Rp4,8 miliar diestimasikan mencapai Rp42,04 triliun. Nilai tersebut sedikit turun bila dibandingkan dengan estimasi pada 2018 senilai Rp42,28 triliun.

"Pengecualian untuk memungut PPN dan PPnBM bagi pengusaha kecil merupakan deviasi terhadap perlakuan pajak standar, yaitu semua pengusaha wajib memungut PPN dan PPnBM dengan batasan yang ditentukan," tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, dikutip pada Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Penetapan threshold omzet PKP senilai Rp4,8 miliar sudah berlaku efektif sejak 2014 setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013. Sebelum berlakunya PMK ini, usaha dengan omzet di atas Rp600 juta wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN.

Penetapan threshold PKP menjadi Rp4,8 miliar dikategorikan sebagai fasilitas pajak yang diberikan untuk mengembangkan UMKM. Belanja perpajakan yang timbul untuk pengembangan UMKM diestimasikan mencapai Rp64,65 triliun.

Dengan demikian, belanja perpajakan akibat threshold PKP Rp4,8 miliar menyumbang sekitar 65% terhadap keseluruhan belanja perpajakan untuk pengembangan UMKM. Jumlah tersebut juga mencapai 25,18% dari total belanja perpajakan PPN/PPnBM senilai Rp166,92 triliun.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Selain penetapan threshold PKP senilai Rp4,8 miliar – sehingga tidak wajib memungut PPN –, UMKM juga mendapatkan fasilitas lain yang berdampak besar terhadap estimasi belanja perpajakan. Fasilitas yang dimaksud adalah PPh Final 0,5% yang diatur dalam PP 23/2018.

BKF mengestimasikan belanja perpajakan yang timbul akibat fasilitas ini pada 2019 mencapai Rp19,97 triliun. Estimasi pada 2019 itu lebih tinggi bila dibandingkan dengan pada 2018 yang diestimasikan mencapai Rp16,54 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya