KPP PRATAMA GARUT

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Cara Tindak Lanjuti SP2DK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2023 | 13:00 WIB
Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Cara Tindak Lanjuti SP2DK

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut memberikan penjelasan perihal tindak lanjut atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui media sosial pada 16 Juni 2023.

Account Representative (AR) KPP Pratama Garut Akhmad Rastiko mengatakan Ditjen Pajak (DJP) memiliki fungsi untuk mengawasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satunya adalah melalui SP2DK.

“Kantor pajak akan melakukan matching data antara data dan informasi yang tersedia dengan data pelaporan pajak wajib pajak. Jadi, matching data yang ada itu, kami kirimkan surat (SP2DK) kepada wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK).

Lebih lanjut, SP2DK diberikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Terdapat 3 cara yang bisa ditempuh kantor pajak dalam mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak.

Cara tersebut antara lain dikirimkan melalui faksimili; dikirimkan memakai jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Sementara itu, penyuluh dari KPP Pratama Garut Andre Hendika Purnomo Tampubolon menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan wajib pajak guna menindaklanjuti SP2DK itu. Mula-mula, wajib pajak bisa langsung mendatangi kantor pajak.

“Buat janji dengan contact person yang tertera pada surat. Setelah itu, menanggapinya secara tertulis, dilengkapi dengan data pendukung. Lalu, melakukan pembetulan, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa PPN. Ditindaklanjuti dalam jangka waktu 14 hari,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?