Ilustrasi.
GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut memberikan penjelasan perihal tindak lanjut atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui media sosial pada 16 Juni 2023.
Account Representative (AR) KPP Pratama Garut Akhmad Rastiko mengatakan Ditjen Pajak (DJP) memiliki fungsi untuk mengawasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satunya adalah melalui SP2DK.
“Kantor pajak akan melakukan matching data antara data dan informasi yang tersedia dengan data pelaporan pajak wajib pajak. Jadi, matching data yang ada itu, kami kirimkan surat (SP2DK) kepada wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (5/7/2023).
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK).
Lebih lanjut, SP2DK diberikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Terdapat 3 cara yang bisa ditempuh kantor pajak dalam mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak.
Cara tersebut antara lain dikirimkan melalui faksimili; dikirimkan memakai jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP.
Sementara itu, penyuluh dari KPP Pratama Garut Andre Hendika Purnomo Tampubolon menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan wajib pajak guna menindaklanjuti SP2DK itu. Mula-mula, wajib pajak bisa langsung mendatangi kantor pajak.
“Buat janji dengan contact person yang tertera pada surat. Setelah itu, menanggapinya secara tertulis, dilengkapi dengan data pendukung. Lalu, melakukan pembetulan, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa PPN. Ditindaklanjuti dalam jangka waktu 14 hari,” tuturnya. (rig)