KP2KP PINRANG

Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 April 2024 | 08:30 WIB
Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menggelar sosialisasi kepada Bendahara dan Operator Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pinrang pada 21 Februari 2024.

Dalam sosialisasi, materi yang diangkat ialah perihal Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023. Adapun sosialisasi dilakukan di Aula Dinkes Kabupaten Pinrang, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

“Terdapat peraturan baru yang mengatur tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21. Kami harap peserta memperhatikan sosialisasi ini agar kesalahan pemotongan tidak terulang,” kata Sriwati selaku Kabnid Keuangan Dinkes Kabupaten Pinrang dikutip dari situs web DJP, Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Sementara itu, penyuluh pajak dari KPP Pratama Parepare Suriati menuturkan pemotongan PPh Pasal 21 dengan memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) lebih memudahkan wajib pajak tanpa menimbulkan beban pajak baru.

“Adanya perubahan ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan penghitungan bagi wajib pajak tanpa menimbulkan beban pajak yang baru setiap tahunnya,” tuturnya.

Pada saat bersamaan, Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza menjelaskan menyampaikan tujuan dari perubahan pemotongan PPh Pasal 21 ialah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

PP 58/2023 merupakan salah satu langkah DJP dalam mewujudkan tagline Pajak Kuat APBN Sehat karena kemudahan pemotongan yang dihadirkan,” ujarnya.

Terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023. Dalam PMK tersebut, TER terdiri atas 2 jenis yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?