MALANG, DDTCNews - Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang Ade Herawanto memperkenalkan aplikasi online untuk mudahkan pemungutan pajak daerah. Aplikasi ini bernama 'e-tax'.Â
Menurut Ade, dengan adanya e-tax seharusnya wajib pajak di kota ini tidak lagi terlambat melakukan membayar maupun melapor pajak. Contohnya wajib pajak hotel, terutama dari para pengelola hotel yang seringkali dengan alpa menjalankan kewajiban pajaknya.
"Dengan e-tax, seharusnya pemilik kos (indekos) bayar pajak tepat watu. Para pemilik kos (indekos) sering telat lapor pajak, lantas mereka banyak yang kena sanksi administrasi 25 persen saat ini," ungkapnya Rabu (2/11) dalam acara perayaan musik rock.
Ade mengungkapkan keterlambatan lapor Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) wajib pajak ini menjadi salah satu masalah yang akan diselesaikan dengan investasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di teknologi informasi.
Dia mengatakan banyak pemilik kos-kosan di Malang, namun berlokasi (berkedudukan) di luar Kota Malang, sehingga akan dimudahkan dengan aplikasi e-tax.
Seperti dilansir dari malangtimes.com, Dispenda mengumumkan pada wajib pajak yang telah menggunakan aplikasi komputer untuk memudahkan pencatatan keuangan dan komputer yang mendukung aplikasi e-tax sebaiknya memanfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lain Dispenda Kota Malang Sri Widayati menambahkan kalau Pemkot Malang telah berkomitmen untuk memudahkan pelayanan pajak (daerah) bagi masyarakat.
"Kami sadari dan memberikan secara cuma-cuma fasilitas pelayanan publik (pajak) berupa aplikasi online. Seharusnya mendukung efektivitas pemungutan dari wajib pajak hotel," tutup Sri. (Gfa)