KOTA MALANG

E-Tax, Bayar Pajak Hotel Tepat Waktu!

Gallantino Farman | Kamis, 03 November 2016 | 06:06 WIB
E-Tax, Bayar Pajak Hotel Tepat Waktu!

MALANG, DDTCNews - Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang Ade Herawanto memperkenalkan aplikasi online untuk mudahkan pemungutan pajak daerah. Aplikasi ini bernama 'e-tax'.

Menurut Ade, dengan adanya e-tax seharusnya wajib pajak di kota ini tidak lagi terlambat melakukan membayar maupun melapor pajak. Contohnya wajib pajak hotel, terutama dari para pengelola hotel yang seringkali dengan alpa menjalankan kewajiban pajaknya.

"Dengan e-tax, seharusnya pemilik kos (indekos) bayar pajak tepat watu. Para pemilik kos (indekos) sering telat lapor pajak, lantas mereka banyak yang kena sanksi administrasi 25 persen saat ini," ungkapnya Rabu (2/11) dalam acara perayaan musik rock.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Ade mengungkapkan keterlambatan lapor Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) wajib pajak ini menjadi salah satu masalah yang akan diselesaikan dengan investasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di teknologi informasi.

Dia mengatakan banyak pemilik kos-kosan di Malang, namun berlokasi (berkedudukan) di luar Kota Malang, sehingga akan dimudahkan dengan aplikasi e-tax.

Seperti dilansir dari malangtimes.com, Dispenda mengumumkan pada wajib pajak yang telah menggunakan aplikasi komputer untuk memudahkan pencatatan keuangan dan komputer yang mendukung aplikasi e-tax sebaiknya memanfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Kepala Bidang Pajak Daerah Lain Dispenda Kota Malang Sri Widayati menambahkan kalau Pemkot Malang telah berkomitmen untuk memudahkan pelayanan pajak (daerah) bagi masyarakat.

"Kami sadari dan memberikan secara cuma-cuma fasilitas pelayanan publik (pajak) berupa aplikasi online. Seharusnya mendukung efektivitas pemungutan dari wajib pajak hotel," tutup Sri. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan