KABUPATEN BADUNG

Dukung Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Apkasi Kumpulkan 11 Kabupaten

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Desember 2020 | 11:24 WIB
Dukung Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Apkasi Kumpulkan 11 Kabupaten

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANGAPURA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar rapat kelompok kerja guna membahas rencana regulasi turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Bali I Wayan Adi Arnawa mengatakan rapat Pokja Apkasi mengenai aturan turunan UU Ciptaker fokus kepada tiga area antara lain regulasi pajak daerah dan retribusi daerah; perizinan; dan tata ruang daerah.

"Apkasi sebagai wadah kabupaten merasa berkepentingan untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah pusat untuk turunan UU Cipta Kerja," katanya dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sekda menuturkan regulasi turunan UU Cipta Kerja mencakup 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan peraturan presiden (R Perpres). Nanti, pemerintah daerah akan terlibat aktif dalam proses perumusan aturan pelaksana tersebut.

Untuk itu, rapat Pokja mulai digelar dengan melibatkan seluruh anggota Apkasi agar implementasi UU Cipta Kerja nantinya dapat berjalan sesuai harapan. Sebanyak 11 kabupaten yang terlibat dalam rapat Pokja yang digelar Apkasi.

"Rapat ini tidak terlepas dari permintaan pemerintah pusat kepada Apkasi agar segera memberikan masukan terhadap penyusunan RPP dan R Perpres UU Cipta Kerja," tutur Adi.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Dia menambahkan pemda merupakan aktor penting dalam implementasi UU Cipta Kerja. Pasalnya, pada tiga fokus area yang dibahas pada sisi regulasi pajak daerah, perizinan dan tata ruang akan dieksekusi oleh pemerintah daerah.

"Pemda sebagai ujung tombak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan untuk RPP pajak daerah dan retribusi untuk mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah," ujarnya seperti dilansir balipost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM