KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Pajak Karbon, OJK Terus Matangkan Infrastruktur Bursa Karbon

Dian Kurniati | Jumat, 04 November 2022 | 09:30 WIB
Dukung Pajak Karbon, OJK Terus Matangkan Infrastruktur Bursa Karbon

Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Inarno Djajadi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut institusinya terus mempersiapkan infrastruktur bursa karbon. Harapannya, mekanisme perdagangan karbon dapat berjalan bersamaan dengan implementasi pajak karbon.

Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan OJK tengah menyiapkan infrastruktur pengaturan yang berkaitan dengan kelembagaan dan operasional penyelenggaraan bursa karbon.

"Nanti, di dalamnya akan ditetapkan instrumen unit karbon sebagai efek yang dapat diperdagangkan di bursa karbon," katanya, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Inarno menuturkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya telah menerbitkan Permen LHK 21/2022. Merujuk pada Pasal 27 Permen LHK 21/2022, penyelenggara bursa karbon adalah bursa efek atau penyelenggara pasar yang telah mendapat izin usaha dari OJK.

Dengan ketentuan itu, OJK pun menyiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk penyelenggaraan bursa karbon. Simak 'Sri Mulyani: Presiden Jokowi Minta Indonesia Punya Bursa Karbon'

Saat ini, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia sedang mengkaji spesifikasi bisnis pada bursa karbon. Dalam hal ini, OJK menjadikan negara seperti Eropa dan Korea Selatan sebagai benchmark penerapan bursa karbon.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

"Untuk pengawasan bursa karbon di pasar modal akan dilakukan oleh OJK dan tentunya ini juga dikoordinasikan dengan KLHK," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 yang mengatur pembentukan bursa karbon untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon.

Bursa karbon akan menjadi sistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemilikan dari suatu unit karbon.

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Selain itu, upaya pemerintah mengendalikan emisi karbon juga dilakukan melalui implementasi pajak karbon. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pengenaan pajak karbon dimulai pada 1 April 2022, tetapi hingga saat ini belum terimplementasi.

Pada tahap awal, pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. Oleh karena itu, pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme perdagangan karbon yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara internasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya