TURKI

Dukung Dunia Usaha, Tarif PPN dan Withholding Tax Dipangkas

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 15:30 WIB
Dukung Dunia Usaha, Tarif PPN dan Withholding Tax Dipangkas

Ilustrasi. (DDTCNews)

ANKARA, DDTCNews—Guna mendukung dunia usaha, Pemerintah Turki memangkas tarif PPN atas jasa tertentu dan tarif withholding tax atas sewa untuk seluruh sektor usaha hingga akhir tahun ini.

Dalam keterangan resmi, tarif PPN yang dipangkas tersebut antara lain angkutan penumpang, penyelenggaraan pernikahan, reparasi kendaraan, perawatan rumah, dan penatu dipangkas dari 18% menjadi 8%.

Kemudian, jasa akomodasi, katering, dan penyediaan jasa hiburan seperti bioskop, teater, dan museum dipangkas dari 8% menjadi 1%. Sementara itu, tarif withholding tax atas sewa dari 20% dipangkas menjadi 10%.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

“Langkah ini merupakan bentuk dukungan kami atas seluruh usaha dari setiap sektor di tengah pandemi Covid-19,” kata Menteri Keuangan Turki Berat Albayrak di Ankara, Rabu (5/8/2020).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Restoran (All Restaurants and Restaurant Suppliers Association/TURES) Ramazan Bingol mengatakan insentif pajak ini bakal meningkatkan omzet pelaku usaha restoran sebesar 20% hingga 30%.

"Sektor kami mempekerjakan 2 juta orang dengan omzet tahunan secara rata-rata mencapai TRY140 miliar. Langkah ini sangat membantu kami melewati tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19," ujar Ramazan.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Senada, Ketua Asosiasi Ritel (Merchants Club Association of Istanbul/KOBI) Ilker Onel menuturkan langkah relaksasi pajak tersebut sangat membantu pemulihan bisnis UMKM dalam beberapa bulan ke depan.

"Kami yakin pemangkasan pajak tersebut bakal mengurangi biaya dan di sisi lain juga akan menekan tingkat inflasi akibat turunnya harga barang dan jasa,” tutur Ilker dikutip dari hurriyetdailynews. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara