AUSTRALIA

Duh, Tax Gap dari Pebisnis Kecil Capai Rp106 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 14:09 WIB
Duh, Tax Gap dari Pebisnis Kecil Capai Rp106 Triliun

Ilustrasi. 

AUSTRALIA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memperkirakan telah kehilangan potensi penerimaan sekitar AU$11 miliar (sekitar Rp106 triliun) dari pebisnis kecil (UMKM). Potensi yang tidak bisa direalisasikan ini dikarenakan adanya kesalahan, penipuan, dan penggelapan pajak.

Analisis ATO yang terbaru menunjukkan adanya tax gap pada bisnis kecil sebesar 12,5% atau setara dengan $11.1 miliar. Pebisnis secara sengaja menghindari atau tidak mengungkapkan kewajiban pajak mereka. Bagaimanapun, hampir 90% pengusaha kecil membayar pajak dengan sukarela.

“Pada 2015 – 2016, sebanyak AU$7,1 miliar [sekitar Rp68 triliun] masuk ke black economy melalui penggelapan pajak langsung maupun penggunaan perangkat lunak (software) yang dapat menyembunyikan transaksi,” ujar Wakil Komisaris ATO Deborah Jenkins.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Beberapa pengusaha menggunakan sebuah perangkat lunak yang canggih sehingga dapat membantu mereka untuk menghindari pajak atau supaya mereka membayar dengan jumlah pajak yang lebih sedikit. Padahal dengan adanya platform akan memunculkan jejak transaksi.

Melihat kondisi tersebut, ATO mengaku akan menindak tegas para pengguna perangkat lunak yang membantu mereka menyamarkan beberapa transaksi dan bukti faktur pada perusahaan/pengusaha tersebut.

Otoritas menindak dan mencari tahu lewat alat pendeteksi untuk menemukan kecurangan yang dilakukan. Selain itu, ATO juga tengah meningkatkan dan memperbaiki alat analitisnya untuk menemukan kecurangan yang disengaja oleh pihak pebisnis. ATO juga memperluas alat referensi silang untuk mengidentifikasi penipu pajak.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Otoritas juga akan menggunakan platform tersebut untuk mencari riwayat transaksi mereka lewat jejak digital. Selain itu, mereka akan menggunakan data penjual sebagai sumber informasi untuk mengidentifikasi hal – hal yang terlihat tidak jelas dan tidak beres.

Meskipun akan melancarkan beberapa langkah pengawasan dan penindakan, Jenkins membantah anggapan pebisnis kecil yang mengatakan otoritas pajak sebagai pihak penggertak ataupun pengganggu keberlangsungan bisnis.

“Datang dan berbicara dengan kami. Kami tidak semenakutkan itu, saya berjanji,” katanya, seperti dilansir abc.net.au. (MG-avo/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari