KINERJA APBN 2018

Duh, Penerimaan PPh Nonkaryawan Malah Melambat

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 04 Januari 2019 | 10:19 WIB
Duh, Penerimaan PPh Nonkaryawan Malah Melambat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) nonkaryawan pada 2018 mengalami perlambatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan dalam konferensi pers pada Rabu (2/1/2019), realisasi penerimaan PPh OP nonkaryawan tercatat senilai Rp9,41 triliun. Angka ini mengalami pertumbuhan 20,53% atau melambat dibandingkan dengan tahun sebelumnya 46,91%.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari otoritas terkait dengan perlambatan penerimaan pos PPh OP nonkaryawan ini. Namun, bila melihat agenda pajak pada 2017, ada implementasi program pengampunan pajak (tax amnesty). Efek ini tidak ada pada tahun lalu.

Baca Juga:
Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Meskipun demikian, kontribusi PPh OP nonkaryawan masih terlihat sangat rendah. Dengan realisasi senilai Rp9,41 triliun, kontribusinya hanya 0,75% dari total penerimaan pajak nonmigas 2018 senilai Rp1.251,2 triliun.

Sementara itu, realisasi pertumbuhan penerimaan PPh karyawan (PPh 21) mengalami peningkatan pertumbuhan. Pada tahun lalu, dengan realisasi Rp134,96 triliun, pertumbuhan tercatat sebesar 14,60%. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan pada 2017 sebesar 7,41%.

Hingga saat ini, kontribusi PPh karyawan masih cukup besar. Capaian pada 2018 senilai Rp134,96 triliun menorehkan porsi 10,8% dari total pajak nonmigas. Realisasi itu sekaligus mencapai 19,7% dari total PPh nonmigas Rp686,8 triliun.

Baca Juga:
Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Dalam penerimaan PPh nonmigas, kontribusi terbesar ada pada PPh badan. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan PPh badan mencapai Rp255,37 triliun atau sekitar 37,2% dari keseluruhan PPh nonmigas. Pada tahun lalu, pertumbuhan penerimaan PPh badan tercatat sebesar 22,63%, lebih tinggi dari realisasi pada 2017 sebesar 21,36%.

Adapun PPh 22 impor dan pajak pertambahan nilai (PPN) impor mengalami peningkatan cukup signifikan. Pada saat yang bersamaan, PPN dalam negeri justru mengalami perlambatan. Berikut realisasi selengkapnya.

Jenis Pajak Pertumbuhan 2017 (% yoy) Pertumbuhan 2018 (% yoy)
PPh 21 7,41 14,6
PPh 22 impor 13,64 26,78
PPh OP 46,91 20,53
PPh Badan 21,36 22,63
PPh 26 17,78 15,56
PPh final -9,66 8,72
PPN DN 15,14 6,57
PPN Impor 21,39 24,98

Sumber: Bahan Konferensi Pers Kemenkeu pada Rabu (2/1/2019).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Selasa, 14 Mei 2024 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan