KERJA SAMA PERPAJAKAN

Dubes Australia Sambangi Kantor Pusat DJP, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Februari 2020 | 14:14 WIB
Dubes Australia Sambangi Kantor Pusat DJP, Ada Apa?

Suasana pertemuan. (foto: Twitter @DubesAustralia)

JAKARTA, DDTCNews – Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia Gary Quinlan bertemu dengan jajaran Ditjen Pajak (DJP) pada pekan lalu. Isu seputar digitalisasi menjadi topik utama pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kedatangan Dubes Australia untuk Indonesia merupakan bentuk kerja sama kedua negara dalam bentuk Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekenomian (Prospera). Pertemuan tersebut juga sebagai ajang perkenalan Dirjen Pajak Suryo Utomo yang dilantik pada November 2019.

"Itu courtesy visit Dubes Australia kepada Dirjen kita yang baru sekaligus membahas program-program yang telah dilakukan maupun akan dilakukan bersama Pemerintah Australia melalui Prospera dan ATO," katanya kepada DDTCNews, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Yoga kemudian menjelaskan kerja sama dengan Australia dalam bidang perpajakan sangat bermanfaat bagi DJP. Pasalnya, banyak pelajaran yang didapat DJP terkait kebijakan pajak yang sudah dilakukan oleh Negeri Kanguru tersebut.

Australian Taxation Office (ATO) juga banyak memberikan asistensi dan berbagi pengalaman terkait digitalisasi sistem administrasi perpajakan. Bantuan dan saran dari otoritas pajak Australia tersebut menjadi pertimbangan DJP dalam melakukan perbaikan kebijakan.

Empat area yang banyak mendapatkan asistensi dari ATO antara lain pertama, pelayanan kepada wajib pajak dengan program 3C (Click, Call dan Counter). Kedua, penyempurnaan core tax system. Ketiga, implementasi Compliance Risk Management (CRM). Keempat, penerapan pajak digital untuk transaksi elektronik lintas negara.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

"Kami banyak diberikan asistensi, knowledge sharing, dan bantuan dalam beberapa area perbaikan di DJP, seperti program 3 C, CRM, core tax system, digital tax, dan lainnya," paparnya.

DJP, lanjut Hestu, ingin kerja sama dengan Australia ini dapat meningkat ke depannya. Menurutnya, kerja sama dengan Australia mampu meningkatkan kapasitas DJP dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas pajak di Indonesia.

"Kami sangat mengapresiasi berbagai kontribusi Australia untuk meningkatkan kapasitas DJP," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?