PENGAMPUNAN PAJAK

Dua PMK Tax Amnesty Siap Terbit Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 13:42 WIB
Dua PMK Tax Amnesty Siap Terbit Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan hari ini dikabarkan akan menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) guna menyukseskan program pengampunan pajak. Kedua PMK tersebut bermaksud merevisi dan menyempurnakan PMK yang telah terbit sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan kedua PMK tersebut antara lain peraturan yang mengatur perusahaan cangkang sebagai PMK Nomor 142, dan peraturan yang mengatur perpanjangan administrasi sebagai PMK Nomor 141.

"PMK 141 akan merevisi PMK 118, sedangkan PMK 142 akan merevisi PMK 127. Ibu Menteri segera menerbitkannya hari ini, akan dijelaskan juga detail dari PMK tersebut," ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Ia menambahkan perusahaan cangkang atau Special Purpose Vehicle (SPV) sudah bisa mengikuti program pengampunan pajak. Sebelumnya, perusahaan SPV diharuskan bubar jika ingin mengikuti program pengampunan pajak.

Namun, perusahaan cangkang tersebut akan dikenakan tarif sebesar 4% untuk deklarasi hartanya. Tarif tersebut ditentukan berdasarkan lokasi harta, yaitu termasuk dalam harta yang berada di luar negeri.

Kemudian, periode pertama program pengampunan pajak yang seharusnya berakhir pada 30 September 2016, kini sudah diperpanjang proses administrasinya hingga 31 Desember 2016. Untuk mendapatkan tarif terendah senilai 2%, partisipan tetap harus melakukan pendaftarannya sebelum 30 September 2016.

Baca Juga:
PMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Biaya Operasional Pemungutan PBB

Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) dan pelunasan uang tebusan tetap harus diselesaikan sebelum akhir bulan September. Sedangkan untuk bukti kepemilikan harta dan aset, masih bisa dilaporkan hingga akhir bulan Desember mendatang.

"Setiap wajib pajak bisa menggunakan perpanjangan administrasi tersebut, lalu setelahnya akan terbit Peraturan Dirjen yang akan memudahkan prosesnya karena waktu sudah sangat singkat. Pembayaran tetap dilakukan September, untuk aset bangunan, tanah, dan sebagainya bisa sampai Desember," jelasnya.

Mardiasmo menegaskan jika ternyata masih ada harta yang baru dilaporkan ke dalam SPH setelah periode pertama, maka wajib pajak tetap harus membayar uang tebusan sesuai periode yang pelaporan yang berlaku. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Rabu, 27 Desember 2023 | 16:00 WIB PMK 142/2023

PMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Biaya Operasional Pemungutan PBB

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara