Tampilan media sosial Ditjen Pajak.Â
JAKARTA, DDTCNews - Dua unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) melakukan penyitaan bersama untuk pemulihan pendapatan negara.
Penyitaan bersama dilakukan oleh KPP Pratama Bekasi Utara dan KPP Pratama Cibitung. Aset milik penunggak pajak yang disita dalam bentuk sebidang tanah atau sawah seluas 5.430 meter persegi.
"KPP Pratama Bekasi Utara dan KPP Pratama Cibitung melakukan penyitaan bersama atas sebidang tanah/sawah seluas 5.430 m2 dari penanggung pajak di Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi," tulis keterangan akun Instagram KPP Pratama Bekasi Utara, dikutip pada Senin (29/11/2021).
Penyitaan aset milik wajib pajak yang dilakukan oleh kedua kantor pajak tersebut bagian dari kegiatan penagihan aktif piutang pajak. Melalui sita aset tersebut diharapkan penanggung pajak segera melunasi tunggakan kepada kas negara.
Seperti diketahui, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. DJP memiliki hak untuk melakukan tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak dalam jangka waktu 5Â tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak dan kecuali apabila tertanggung sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 22.
"Penyitaan aset ini dilakukan sebagai jaminan dari penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya," ungkap KPP Pratama Bekasi Utara.
Upaya optimalisasi penagihan pajak sudah dilakukan DJP sejak tahun lalu. Terdapat 6 proses bisnis yang dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja penagihan.
Optimalisasi kinerja penagihan dilakukan antara lain dengan mendorong percepatan penyelesaian penyempurnaan regulasi bidang penagihan. Kemudian upaya kedua adalah percepatan penyelesaian penghapusan piutang daluwarsa.
Ketiga, mengoptimalkan pemblokiran melalui pemanfaatan data Automatic Exchange of Information (AEoI) dari lembaga jasa keuangan di aplikasi Akses Informasi Keuangan (Asik). Keempat, mendorong penyediaan dan pemanfaatan data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kelima, mendorong percepatan penyelesaian aplikasi pendukung penagihan (aplikasi Blokir, Cegah, Sandera, dan Interkoneksi Lelang) dan pengembangan menu penagihan pada Sistem Informasi DJP. Keenam, meningkatkan koordinasi dengan instansi pemerintah, lembaga penegakan hukum, dan perbankan. (sap)