PERTEMUAN DPR DAN DITJEN PAJAK

Dua Aturan Pajak Ini Dinilai Bikin Gaduh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 10:55 WIB
Dua Aturan Pajak Ini Dinilai Bikin Gaduh

JAKARTA, DDTCNews – Robert Pakpahan untuk pertama kalinya memimpin Ditjen Pajak untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI. Dalam pertemuan itu sejumlah aturan terkait pajak mendapat kritik dari anggota komisi.

Salah satunya datang dari Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan. Dia menyebutkan dua peraturan terkait pajak membuat gaduh suasana dalam beberapa waktu terakhir.

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto dan PMK nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017, aturan ini membeberkan petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Menurutnya, Kementerian Keuangan perlu mengevaluasi kembali kedua beleid tersebut. Dia menilai kedua aturan tersebut masih tidak jelas sehingga rentan menimbulkan kegaduhan.

"Tolonglah bantu agar tidak ada kegaduhan, direvisi atau dirilis kembali silahkan tapi dengan aturan yang jelas," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (15/3).

Lebih lanjut, Heri mengutarakan perlu adanya kejelasan terkait teknis pelaksanaan dua beleid itu. Pasalnya, PMK tersebut merupakan aturan main yang akan menjadi acuan dalam proses penerimaan pajak.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

"Saya hanya ingin DJP profesional, tidak semua orang memiliki persepsi yang sama," paparnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak berjanji akan melakukan review terhadap dua aturan tersebut. Namun, menurutnya PMK ini tetap diperlukan untuk memberikan kepastian hukum baik dari sisi fiskus maupun wajib pajak.

"Nanti kami cek kurang detil atau bagaimana, tapi ini hanya aturan untuk berjaga-jaga saja. Jarang terjadi atau digunakan," jelas Robert. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Senin, 15 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa! Faktur Pajak Maret Harus Di-upload Paling Lambat Hari Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan