JAKARTA, DDTCNews – Robert Pakpahan untuk pertama kalinya memimpin Ditjen Pajak untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI. Dalam pertemuan itu sejumlah aturan terkait pajak mendapat kritik dari anggota komisi.
Salah satunya datang dari Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan. Dia menyebutkan dua peraturan terkait pajak membuat gaduh suasana dalam beberapa waktu terakhir.
Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto dan PMK nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017, aturan ini membeberkan petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Menurutnya, Kementerian Keuangan perlu mengevaluasi kembali kedua beleid tersebut. Dia menilai kedua aturan tersebut masih tidak jelas sehingga rentan menimbulkan kegaduhan.
"Tolonglah bantu agar tidak ada kegaduhan, direvisi atau dirilis kembali silahkan tapi dengan aturan yang jelas," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (15/3).
Lebih lanjut, Heri mengutarakan perlu adanya kejelasan terkait teknis pelaksanaan dua beleid itu. Pasalnya, PMK tersebut merupakan aturan main yang akan menjadi acuan dalam proses penerimaan pajak.
"Saya hanya ingin DJP profesional, tidak semua orang memiliki persepsi yang sama," paparnya.
Sementara itu, Dirjen Pajak berjanji akan melakukan review terhadap dua aturan tersebut. Namun, menurutnya PMK ini tetap diperlukan untuk memberikan kepastian hukum baik dari sisi fiskus maupun wajib pajak.
"Nanti kami cek kurang detil atau bagaimana, tapi ini hanya aturan untuk berjaga-jaga saja. Jarang terjadi atau digunakan," jelas Robert. (Amu)