KOTA BATAM

DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Pajak Parkir Kena Pangkas

Muhamad Wildan | Senin, 16 Oktober 2023 | 14:30 WIB
DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Pajak Parkir Kena Pangkas

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkot Batam.

Dalam raperda, pemkot bersama DPRD Kota Batam sepakat untuk tidak banyak mengubah tarif pajak daerah yang selama ini berlaku di Kota Batam.

"Melalui rapat paripurna yang terhormat, kiranya raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dapat disetujui dan disahkan menjadi perda," ujar Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kota Batam Leo Anggra Saputra, dikutip pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Dalam Raperda PDRD, Pemkot Batam dan DPRD Kota Batam sepakat untuk tidak mengubah tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masing-masing sebesar 0,3% dan 5%.

Namun, eksekutif dan legislatif sepakat untuk meningkatkan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) dari awalnya senilai Rp10 juta menjadi senilai Rp15 juta.

Tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan hiburan juga dijaga tetap 10%. Sementara itu, tarif PBJT atas jasa boga atau katering diturunkan dari 10% menjadi 2,5%.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Selanjutnya, tarif PBJT atas jasa parkir juga disepakati turun dari 25% menjadi 10%. Penurunan tarif atas PBJT atas jasa parkir menjadi 10% merupakan konsekuensi dari UU HKPD yang membatasi tarif PBJT maksimal sebesar 10%.

"Maka dari itu tim pansus DPRD Batam merekomendasikan pemda, melalui peraturan wali kota untuk segera melakukan penyesuaian tarif pajak parkir," ujar Leo seperti dilansir posmetro.co.

Selanjutnya, pemkot akan segera menyampaikan raperda tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) untuk dievaluasi.

Baca Juga:
Apa Itu Akuntan Publik?

Apabila lolos evaluasi, Pemkot Batam akan segera mengundangkan Raperda PDRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Semoga apa yang kita lakukan mendukung pembangunan Kota Batam yang lebih maju," ujar Wali Kota Batam Muhammad Rudi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi