KABUPATEN BOGOR

DPRD Minta Dispenda Kaji Ulang Potensi Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 18:01 WIB
DPRD Minta Dispenda Kaji Ulang Potensi Pajak Ini

BOGOR, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor mencatat sampai saat ini penerimaan terendah masih berasal dari pajak reklame. Hal ini dikarenakan masih banyak reklame yang tidak memiliki izin.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor, Hendrayana meminta Dispenda untuk mengkaji hal ini. Selain itu, ia juga meminta Kejaksaan Negeri, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), serta Satpol PP untuk melakukan penertiban.

“Saya minta agar Dispenda melakukan inovasi terkait potensi penerimaan pajak di kabupaten Bogor yang belum tergarap,” ujarnya Rabu (7/9).

Baca Juga:
Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Hendra menambahkan, pajak bumi dan bangunan (PBB) justru menjadi primadona di Kabupaten Bogor. Padahal, banyak reklame yang berdiri menjulang. Selain itu, Kabupaten Bogor juga dikenal sebagai daerah tujuan pariwisata.

Seharusnya pemerintah tidak hanya menggali dari PBB saja, masih banyak potensi pajak yang belum tergarap. Contohnya, pajak dari sektor pariwisata. Namun, penerimaan dari sektor tersebut juga tidak besar.

Menurutnya, seperti dilansir dalam pojokjabar.com, masih banyak pengusaha pariwisata yang tidak membayar pajak. Terkait hal ini, pemerintah Kabupaten Bogor juga seharusnya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

“Kami menekankan kepada Dispenda apabila jika ada wajib pajak yang mengemplang, bisa dipaksa bahkan dipidanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DKP Kabupaten Bogor, Asep Ruhiyat membantah kalau penerimaan pajak reklame masih yang terendah.

“Penerimaannya sudah mencapai 62%, memang belum masuk laporannya. Untuk reklame tidak berizin memang akan kami bongkar” ucapnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 10 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN CILACAP

Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Jumat, 05 April 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN PEKALONGAN

Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

Rabu, 03 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BOGOR

Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024