KEBIJAKAN CUKAI

DPR Usul Botol Plastik Kena Cukai, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 19 Februari 2020 | 18:13 WIB
DPR Usul Botol Plastik Kena Cukai, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar memperluas jenis plastik yang akan dikenai cukai, bukan hanya kantong kresek.

Anggota Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan jenis plastik lain yang juga bisa dikenai cukai adalah botol plastik. Alasannya, waktu urai botol plastik mencapai 20 tahun, lebih lama ketimbang kantong plastik yang membutuhkan 10 tahun.

"Kalau kita concern terhadap persoalan lingkungan, seharusnya hal-hal yang lebih sulit didaur ulang yang menjadi prioritas. Apa karena kita tidak berani menghadapi Aqua atau Le Minerale, dan perusahaan yang lain? Kenapa tidak objek plastik itu diperluas, semua plastik," katanya, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Dolfie menilai penambahan jenis plastik yang dikenai cukai pun akan berdampak pada penerimaan negara. Menurut data yang dimilikinya, kerugian negara akibat sampah plastik mencapai Rp28 triliun pada 2018. Nilai itu terlalu tinggi dibanding potensi penerimaan negara yang hanya Rp1,6 triliun per tahun.

Usul serupa juga disampaikan anggota Komisi XI lainnya, Vera Febyanthy. Dia bahkan mengusulkan jenis barang lain menjadi objek cukai, seperti sedotan plastik dan pembungkus makanan styrofoam.Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia, termasuk plastik, pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919.

Menanggapi hal itu, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah sempat membuat kajian tentang pengenaan cukai pada beberapa produk plastik, termasuk botol plastik. Meski bahayanya tak kalah dibanding tas kresek, saat ini sudah semakin banyak jenis botol plastik yang mudah untuk didaur ulang.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut pemerintah memilih memulai kebijakan memungut cukai kepada kantor plastik. Dia beralasan, proporsi kantong plastik mencapai 62% dari keseluruhan sampah yang dibuang masyarakat.

"Pemerintah sedang meningkatkan optimisme karena tekanan ekonomi sedang tinggi. Kita tidak ingin menambah shock karena concern pada lingkungan juga meningkat. Kita ingin mencari titik tengah," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M