REFORMASI PERPAJAKAN

DPR: Perombakan Aturan Perpajakan Harus Holistik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2019 | 11:56 WIB
DPR: Perombakan Aturan Perpajakan Harus Holistik

Andreas Eddy Susetyo.

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi perpajakan tengah dilakukan pemerintah dengan lima pilar utama. Perombakan tersebut harus dilakukan secara holistik di semua dimensi.

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan dari lima pilar reformasi perpajakan – organisasi, SDM, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta aturan hukum –, salah satu pilar yang krusial adalah aturan perundang-undangan.

“Kami dorong RUU terkait perpajakan itu nantinya dilakukan secara holistik,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Politisi PDIP itu menjalaskan makna holistik dari sisi revisi aturan mencakup tiga aturan main inti dalam perpajakan. Ketiga adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketiga aturan tersebut idealnya dibahas secara paralel agar aturan yang dihasilkan menjadi satu kesatuan yang kuat. Hal ini belum dilakukan pemerintah karena praktis baru revisi atas UU KUP yang masuk ke meja legislatif.

Perombakan regulasi ini, menurutnya, menjadi kunci untuk mengurai permasalahan perpajakan Indonesia saat ini, seperti tax ratio yang rendah dan target penerimaan yang tidak pernah tercapai. Dengan dukungan perbaikan dari sisi teknologi akan menambah kemampuan otoritas dalam ke jalankan tugas mengumpulkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selain itu, aspek yang tidak kalah penting adalah transformasi budaya pada kelembagaan otoritas perpajakan. Untuk aspek ini, usaha ekstra harus dilakukan pemerintah agar kualitas pelayanan kepada wajib pajak bisa semakin baik.

“Dengan transformasi budaya menjadi pilihan wajib agar pelayanan bisa semakin baik, pada akhirnya akan membuat sustainabilitas penerimaan pajak,” imbuh Andreas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024