UU HPP

DPR Minta Pemerintah Kebut Rilis Aturan Turunan UU HPP, Ini Urgensinya

Dian Kurniati | Jumat, 26 Agustus 2022 | 17:45 WIB
DPR Minta Pemerintah Kebut Rilis Aturan Turunan UU HPP, Ini Urgensinya

Anggota DPR Fraksi PPP Muhammad Aras. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi PPP DPR meminta pemerintah segera menerbitkan semua aturan turunan yang diperlukan untuk mengimplementasikan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota DPR Fraksi PPP Muhammad Aras mengatakan aturan turunan perlu diterbitkan secepatnya agar ketentuan dalam UU HPP dapat berjalan. Melalui strategi itu, lanjutnya, pemerintah juga dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan, terutama pada 2023.

"Amanat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebaiknya segera ditindaklanjuti oleh kementerian teknis supaya reformasi perpajakan terus dilakukan," katanya dalam rapat paripurna DPR, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Aras mengatakan UU HPP menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mereformasi perpajakan yang dijalankan pemerintah. Dengan muatan yang ada dalam UU tersebut, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan di tengah tren pemulihan ekonomi nasional.

Hal itu terjadi karena UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Melalui UU HPP, dia menyebut pemerintah dapat mengoptimalkan kerja sama pertukaran data antarnegara, serta mengintegrasikan sistem perpajakan dengan kependudukan.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Di sisi lain, Aras meminta pemerintah menciptakan iklim perpajakan yang kondusif dan pro terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, iklim berusaha yang kondusif akan meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha sehingga dapat pulih lebih cepat.

Terakhir, dia menilai pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan insentif perpajakan pada 2023. Pemberian insentif perpajakan bagi perusahaan besar yang telah pulih dari tekanan pandemi dapat dikurangi.

"Secara paralel, terus mempertahankan insentif kepada industri kecil dan UKM," ujarnya.

Pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 13,1% dari Perpres 98/2022 senilai Rp1.783,9 triliun, serta naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan 2022 yang senilai Rp1.924,9 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21