RUU TAX AMNESTY

DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

Muhamad Wildan
Selasa, 19 November 2024 | 15.30 WIB
DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR berpandangan tax amnesty atau pengampunan pajak diperlukan agar wajib pajak tidak terus menghindar dari kewajiban membayar pajak.

Menurut Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, wajib pajak perlu diberikan peluang untuk menebus kesalahan-kesalahannya di masa lalu. Peluang tersebut diberikan lewat tax amnesty.

"Kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan pada masa lalu untuk diberikan sebuah program. Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka, tax amnesty ini salah satu jalan keluar," ujar Misbakhun, Selasa (19/11/2024).

Misbakhun pun mengatakan bila penyelenggaraan tax amnesty adalah bagian dari visi dan misi pemerintahan baru, RUU terkait program tersebut perlu disiapkan.

"Pemerintahan ini adalah pemerintahan yang baru. Visi misi pemerintahan baru harus kita amankan. Kalau memang ada tax amnesty, ya kita harus jaga. Namanya amnesty ini kita bayangkan dalam konteks program yang reguler," ujar Misbakhun.

Seperti diketahui, DPR resmi menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025 melalui rapat paripurna yang digelar pada hari ini.

Dari total 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025, salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU Tax Amnesty. Naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disiapkan oleh Komisi XI.

Awalnya, RUU Tax Amnesty adalah RUU usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, Komisi XI melalui surat nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 meminta agar RUU Tax Amnesty dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 sebagai RUU inisiatif Komisi XI.

Adapun RUU terkait perpajakan yang masuk Prolegnas 2025-2029 antara lain RUU Perubahan atas UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan RUU Perubahan atas UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua RUU tersebut sama-sama diusulkan oleh DPR. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.