KEBIJAKAN PAJAK

DPR Dorong Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juni 2019 | 15:32 WIB
DPR Dorong Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi mobil listrik. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggelar rapat panitia kerja (Panja) dengan Badan Anggaran DPR tentang rencana kerja pemerintah (RKP) 2020. Empat program prioritas pemerintah dibahas mendalam oleh anggota Banggar.

Pimpinan rapat Teuku Riefky Harsya mengatakan pendalaman atas empat prioritas kerja pemerintah tersebut adalah pertama,pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan. Kedua, pembangunan infrastruktur. Ketiga, ketahanan pangan, air, energi, dan lingkungan hidup. Keempat, ketahanan dan keamanan.

Pada sesi pendalaman, anggota Banggar dari Fraksi PAN Primus Yustisio mengatakan perlunya pemerintah mengubah pungutan pajak atas kendaraan bermotor. Hal ini, menurutnya, berkaitan erat dengan upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan energi dan persoalan lingkungan hidup.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

“Pajak atas kendaraan bermotor itu baiknya diubah dari berdasarkan cc [kapasitas mesin] menjadi berdasarkan polusi yang ditimbulkan,” katanya di ruang rapat Banggar, Rabu (26/6/2019).

Wakil ketua Komisi VI DPR tersebut menambahkan perubahan skema pungutan berdasarkan emisi gas buang sudah jamak dilakukan oleh banyak negara. Menurutnya, Singapura dan Malaysia merupakan dua contoh negara yang sudah menerapkan skema pungutan pajak berdasarkan emisi gas buang.

Oleh karena itu, idealnya Indonesia mengikuti pilihan kebijakan pajak yang sama untuk kendaraan bermotor yang berdasarkan seberapa tinggi polusi yang dihasilkan. Dengan demikian, perubahan kebijakan tersebut diyakini dapat menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk memproduksi kendaraan yang rendah emisi karena beban pajak yang semakin kecil.

Baca Juga:
Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

“Kalau kita buat kebijakan insetif pajak itu dalam rangka mendukung mobil yang rendah emisi. Ini pemerintah harus jeli karena akan dihadapkan masalah seperti ini [energi dan lingkungan hidup]. Jadi, harus sigap dan tentu harapannya pungutan pajak ditentukan dari seberapa besar polusinya,” paparnya.

Seperti diketahui, rencana perubahan pungutan pajak atas kendaraan bermotor sudah digulirkan Kemenkeu sejak Maret 2019. Perubahan skema rencananya berlaku untuk pungutan PPnBM kendaraan bermotor.

Adapun inti perubahan skema pungutan adalah pada pengelompokan berdasarkan kapasitas mesin hanya akan terbagi menjadi dua yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc. Selain itu, pengenaan PPnBM tidak akan berdasarkan jenis kendaraan sedan dan nonsedan. Pengaturan tarif akan didasarkan pada tingkat emisi kendaraan.

Insentif fiskal untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) pun akan diperluas dengan memasukkan jenishybrid, flexy engine, dan kendaraan listrik. Dengan demikian, insentif PPnBM 0% untuk KBH2 akan dihapus dan disesuaikan kembali menurut tingkat emisi CO2. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu, 17 April 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak