PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Transformasi Ekonomi, Insentif Pajak Ditawarkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2020 | 14:58 WIB
Dorong Transformasi Ekonomi, Insentif Pajak Ditawarkan

(foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Agenda transformasi ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah. Insentif fiskal ditawarkan agar dunia usaha ikut serta dalam rencana pemerintah.

Hal ini diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjadi pembicara dalam acara seminar nasional bertajuk ‘Membangun Optimisme di Tengah Ketidakpastian Global’. Menurutnya, sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter menjadi kunci keberhasilan transformasi ekonomi.

"Sinergi kebijakan fiskal dan moneter, reformasi struktural, serta sustainability inilah yang menjadi pendorong transformasi ekonomi," katanya di Wisma Antara, Senin (3/2/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Airlangga menuturkan dari sisi kebijakan fiskal, opsi insentif masih menjadi stimulus dalam menarik minat swasta dalam melakukan transformasi ekonomi. Sektor swasta diharapkan ikut berperan dalam memperbaiki kualitas SDM dan meningkatkan porsi manufaktur dalam perekonomian nasional.

Oleh karena itu, insentif pajak diberikan dengan berbagai macam bentuk. Insentif seperti tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction merupakan deretan insentif yang tetap ditawarkan ntuk mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam meningkatkan perekonomian nasional.

"Kita juga mendorong peran dunia usaha dan industri dalam kegiatan pengembangan SDM melalui kegiatan vokasi dengan insentif pajak berupa fasilitas pemotongan pajak hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi," ungkapnya.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Airlangga menekankan pentingnya sektor manufaktur dalam agenda transformasi ekonomi ini. Dia menyebut sektor usaha industri pengolahan sebagai ladang terbesar dalam penciptaan lapangan kerja baru. Oleh karena itu, tidak heran banyak fasilitas fiskal ditujukan untuk sektor usaha ini.

Selain insentif, pemerintah juga mengeluarkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) sebagai bagian dari relaksasi kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI). Daftar prioritas ini menjadi panduan baru pelaku usaha dalam melakukan kegiatan investasi di Tanah Air.

"Kunci optimisme dalam perekonomian Indonesia ada di pasar domestik maka itu harus diperkuat. Selanjutnya, pasar ekspor juga terus didorong, sembari kita mencari substitusi impor,” imbuh Airlangga. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan