MAROKO

Dorong Serapan Tenaga Kerja, Pajak Gaji Dibebaskan 24 Bulan

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Oktober 2020 | 07:01 WIB
Dorong Serapan Tenaga Kerja, Pajak Gaji Dibebaskan 24 Bulan

Salah satu pasar tradisional di Rabat, Maroko. (Foto: jonesaroundtheworld.com)

RABAT, DDTCNews - Pemerintah Maroko memberikan pembebasan pemungutan pajak penghasilan atas gaji yang diterima oleh tenaga kerja baru pada 2021.

Menteri Perekonomian Maroko Mohamed Benchaaboun mengatakan berdasarkan rencana kebijakan fiskal Pemerintah Maroko tahun 2021, pemberi kerja akan dibebaskan dari beban pemungutan pajak penghasilan atas gaji yang diterima oleh tenaga kerja baru selama 24 bulan.

"Pembebasan pajak ini bertujuan untuk mendorong pemberi kerja mempekerjakan lulusan baru yang baru memasuki angkatan kerja dan mengintegrasikannya ke dunia kerja profesional," ujarnya seperti dikutip Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Maroko Hentikan Penyelidikan Safeguard Produk Ban Asal Indonesia

Terdapat beberapa syarat agar tenaga kerja baru bisa mendapatkan pembebasan pajak penghasilan atas gaji yang diterima. Pertama, tenaga kerja yang dimaksud harus berumur di bawah 30 tahun ketika direkruit oleh pemberi kerja.

Pekerjaan yang dimaksud juga harus pekerjaan formal pertama yang diperoleh pekerja baru tersebut. Kedua, pemberi kerja harus memberikan kontrak permanen kepada pekerja baru agar bisa dibebaskan dari beban pajak penghasilan atas gaji.

Kebijakan ini dipercaya bisa memangkas biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja dalam merekrut tenaga kerja baru serta mendorong penciptaan lapangan kerja baru oleh pemberi kerja.

Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Maroko Kecualikan Alat Pertanian dari PPN

Selain membebaskan beban pemungutan pajak penghasilan atas gaji, pemberi kerja juga tidak perlu membayar jaminan sosial dalam jangka waktu 24 bulan pertama pegawai baru tersebut bekerja.

Dalam ketentuan normal, seperti dilansir dari moroccoworldnews.com, pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji sebesar 0%-38% tergantung besaran gaji yang diterima oleh pekerja dalam setahun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 September 2023 | 16:47 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Maroko Hentikan Penyelidikan Safeguard Produk Ban Asal Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan