KERJA SAMA ASEAN

Dorong Ekspansi Perbankan RI di ASEAN, RUU AFAS Segera Diteken

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 April 2018 | 07:01 WIB
Dorong Ekspansi Perbankan RI di ASEAN, RUU AFAS Segera Diteken

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Komisi XI DPR sepakat mendorong rancangan undang-undang (RUU) protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) untuk masuk pada level paripurna.

Persetujuan ini diwarnai dengan catatan parlemen terkait aturan main untuk ekspansi lembaga perbankan di kawasan ASEAN.

Secara keseluruhan semua fraksi di Komisi XI menyetujui paket kebijakan liberalisasi perbankan ini. Tercatat hanya Fraksi Gerindra yang belum secara resmi menyerahkan hasil pandangannya meski sudah menyetujui secara informal.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

"Pada hari ini juga akan ditandatangani keputusan tingkat pertama untuk selanjutnya dibawa kepada tingkat dua di paripurna," kata Pimpinan Rapat Komisi XI Hafisz Tohir, Rabu (11/4).

Adapun sejumlah catatan yang disampaikan fraksi di Komisi XI antara lain terkait keuntungan yang akan didapat Indonesia terkait aturan ini. Fraksi PAN misalnya mementa agar regulasi ini tidak justru menjadikan Indonesia sebagai pasar semata.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Marwan Cik Asan mengatakan panja RUU AFAS Komisi XI setidaknya telah melakukan empat kali rapat terkait RUU AFAS. Dalam rapat panja tersebut terdapat beberapa catatan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota panja.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

"Pertama, segera menyelesaikan revisi UU tentang perbankan, UU tentang BI, UU tentang LPS dan UU pasar modal untuk meningkatkan daya saing nasional," terangnya.

Panja juga merekomendasikan, regulasi lembaga keuangan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun otoritas berlaku untuk seluruh lembaga keuangan baik nasional maupun asing.

"Indonesia harus benar-benar mendapatkan manfaat dan keuntungan dengan diterapkannya protokol keenam tentang jasa keuangan," tutup Marwan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Minggu, 21 April 2024 | 16:30 WIB SE-2/PJ/2024

WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final