EKSTENSIFIKASI

Door to Door Berlanjut, Ini Fokus DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 November 2018 | 16:54 WIB
Door to Door Berlanjut, Ini Fokus DJP

Door to door yang dilakukan petugas Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. (foto: akun Facebook Pajak Sumsel Babel)

JAKARTA, DDTCNews – Petugas Ditjen Pajak akan terus menjalankan kegiatan blusukan untuk menambah basis pajak. Kegiatan yang disebut door to door ini akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan secara umum petugas pajak akan lebih menyasar dua kelompok. Kedua kelompok ini adalah masyarakat yang belum mempunyai NPWP dan pelaku UMKM.

“Betul [untuk yang belum memiliki NPWP dan UMKM] dan itu sifatnya edukasi dan sosialisasi. Ini dilakukan untuk membina masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (14/11/2018).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kendati demikian, sambung Hestu, kegiatan door to door juga akan menyasar masyarakat yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Untuk kelompok masyarakat ini, DJP akan berupaya untuk menjaga kepatuhan tetap tinggi.

Saat ditanya terkait efektif atau tidaknya kegiatan tersebut dalam upaya perluasan basis pajak, otoritas belum mempunyai hitungan yang presisi. Pasalnya, fokus kegiatan door to door ini menjadi wadah edukasi dan sosialisasi DJP.

“Dalam konteks ekstensifikasi kegiatan door to door menjadi salah satu metode. Jadi kita tidak lihat efektivitasnya secara pasti khusus untuk aktivitas ini. Namun, secara umum jumlah WP terus meningkat,” tegasnya.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Dalam pelaksanaan door to door, DJP mendelegasikan pendekatan kegiatan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Namun, ujar Hestu, panduan umum pelaksanaan tetap diberikan oleh Kantor Pusat DJP sebagai dasar kegiatan di lapangan.

“Kita berikan panduannya kepada Kanwil dan KPP, yang kemudian akan melakukan pendekatan sesuai dengan kondisi di wilayahnya masing-masing,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan