KURS PAJAK 19-25 SEPTEMBER 2018

Dolar AS Melemah Tipis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 September 2018 | 10:42 WIB
Dolar AS Melemah Tipis

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah menguat beberapa pekan, dolar AS tercatat melemah tipis terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) periode 19-25 September 2018. Pelemahan juga terjadi di beberapa mata uang lainnya, termasuk yen Jepang.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan berada di level Rp14.856. Posisi ini melawan tren penguatan beberapa pekan sebelumnya. Pada pekan lalu, nilai kurs pajak untuk US$1 berada di level Rp14.885.

Mata uang yang mencatatkan pelemahan terdalam terhadap rupiah adalah yen Jepang. Pada pekan ini, setiap 100 yen sama dengan Rp13.288,31. Padahal, pada pekan lalu nilai kurs pajak dalam yen Jepang senilai Rp13.393,99 per 100 yen.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sementara itu, nilai kurs pajak dalam dolar Australia kembali menguat setelah sempat melemah pada pekan lalu. Nilai kurs pajak dalam mata uang Negara Benua itu berada di posisi Rp10.657,85 per dolar Australia, menguat tipis dari posisi pekan lalu Rp10.651,73.

Hal serupa juga terjadi untuk kurs pajak dalam dolar Singapura. Untuk satu pekan ke depan, nilai kurs pajak naik menjadi Rp10.825,63 per dolar Singapura. Pada pekan lalu, nilai kurs pajak untuk mata uang negara ini berada di level Rp10.807,58.

Penguatan terbesar terjadi pada mata uang Inggris. Untuk satu pekan mendatang, nilai kurs pajak mata uang tersebut senilai Rp19.468,42 per poundsterling. Patokan ini naik hingga Rp258,68 dari posisi pekan lalu senilai Rp19.210,74 per poundsterling.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 39/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 19-25 September 2018 selengkapnya:

No Mata Uang Kode Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,856.00 -29.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,657.85 6.12
3 Dolar Kanada (CAD) 11,405.60 104.35
4 Kroner Denmark (DKK) 2,322.28 9.12
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,893.27 -2.94
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,584.94 -6.59
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,762.93 1.28
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,807.94 40.52
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19,469.42 258.68
10 Dolar Singapura (SGD) 10,825.63 18.05
11 Kroner Swedia (SEK) 1,657.45 16.77
12 Franc Swiss (CHF) 15,379.31 35.09
13 Yen Jepang (JPY) 13,288.31 -105.68
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.53 -0.12
15 Rupee India (INR) 205.81 -1.60
16 Dinar Kuwait (KWD) 49,051.71 -83.63
17 Rupee Pakistan (PKR) 120.64 -0.05
18 Peso Philipina (PHP) 274.76 -2.24
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,960.73 -7.44
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 90.70 -1.20
21 Bath Thailand (THB) 455.03 1.46
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,880.38 11.24
23 Euro Euro (EUR) 17,323.94 76.13
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,165.30 -5.88
25 Won Korea (KRW) 13.22 -0.04

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara