LAYANAN PAJAK

DJP Tunjuk 10 KPP untuk Uji Coba Aplikasi e-Pbk, Ini Kriterianya

Dian Kurniati
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09.30 WIB
DJP Tunjuk 10 KPP untuk Uji Coba Aplikasi e-Pbk, Ini Kriterianya

Aplikasi e-Pbk pada DJP Online.

 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai menjalankan uji coba atau piloting implementasi layanan pengajuan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara online melalui aplikasi e-Pbk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan piloting layanan pengajuan permohonan pemindahbukuan bisa dilakukan melalui aplikasi e-Pbk untuk wajib pajak yang terdaftar di 10 kantor pelayanan pajak (KPP) terpilih. Ternyata, ada alasan di balik penunjukan kesepuluh KPP sebagai piloting e-Pbk. Neilmaldrin mengungkapkan 10 KPP dipilih berdasarkan volume pengajuan Pbk.

"Sepuluh KPP yang dipilih untuk piloting e-Pbk adalah KPP dengan volume jumlah permohonan pemindahbukuan tertinggi," katanya, Sabtu (15/10/2022).

Neilmaldrin mengatakan aplikasi e-Pbk untuk pengajuan permohonan pemindahbukuan secara online tersedia di laman pajak.go.id. Dalam hal ini, wajib pajak terdaftar di 10 KPP tersebut dapat memanfaatkan layanan pemindahbukuan melalui e-Pbk.

Kesepuluh KPP yang ditunjuk sebagai pelaksana piloting e-Pbk yakni KPP Pratama Tigaraksa di Tangerang, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Serpong di Tangerang Selatan, KPP Pratama Kosambi di Tangerang, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar di Bali, dan KPP Pratama Tangerang Barat.

Layanan e-Pbk pada laman pajak.go.id dapat digunakan apabila wajib pajak telah memiliki akun. Pertama, wajib pajak dapat mengakses e-Pbk dengan login terlebih dahulu melalui laman pajak.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemudian, wajib pajak perlu mengisi password dan kode captcha untuk masuk ke DJP Online. Setelah masuk ke situs pajak.go.id, wajib pajak bisa memilih menu Pemindahbukuan dan mengikuti prosesnya hingga tuntas.

Pada aplikasi e-Pbk, wajib pajak harus memilih menu Permohonan untuk melakukan pemindahbukuan dan melakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian. Ketika perekaman selesai, kirim permohonan pemindahbukuan dengan memastikan data yang diisi sudah benar, lalu tekan Kirim Permintaan.

Wajib pajak pun dapat melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.