FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK

DJP Tunda Aturan Pencantuman NIK dalam E-Faktur

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Maret 2018 | 21:30 WIB
DJP Tunda Aturan Pencantuman NIK dalam E-Faktur

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam e-faktur akhirnya ditunda penerapannya oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berbagai pertimbangan menjadi alasan dibalik penundaaan ini.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan yang tertuang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 seharusnya berlaku mulai 1 April 2018 masih perlu kesiapan baik dari sisi infrastruktur DJP maupun kesiapan dunia usaha mengaplikasikan kebijakan ini.

"Perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak. Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak," tulisnya, Kamis (29/3).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Seperti yang diketahui, kebijakan pencatutan NIK dalam e-faktur bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menimbulkan resistensi di kalangan dunia usaha. Beragam alasan jadi sebab penolakan mulai dari keamanan data hingga urgensi pencatutan indentitas pribadi dalam e-faktur.

Melunaknya otoritas pajak ini merupakan wujud nyata pemerintah menjaga iklim dunia usaha tetap kondusif. Dari sisi lain, Ditjen Pajak tidak memaksakan kebijakan yang berpotensi membuat kegaduhan baru dalam urusan perpajakan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara