Buku Panduan Ringkas Coretax.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis dokumen Panduan Ringkas Coretax DJP yang ditujukan bagi wajib pajak. Dokumen ini berisi panduan, informasi, dan daftar pertanyaan yang sering ditanyakan oleh wajib pajak saat menggunakan coretax.
Wajib pajak bisa mengunduh buku Panduan Ringkas Coretax DJP melalui tautan berikut ini, pajak.go.id/panduan-ringkas.
"Buku Panduan Ringkas Coretax DJP ini merupakan versi 1.0 yang diterbitkan pada 14 Januari 2025 dan akan diperbarui sesuai dengan perkembangan," tulis DJP.
Secara umum, buku Panduan Ringkas Coretax DJP mencakup berbagai proses bisnis perpajakan, di antaranya proses bisnis registrasi, proses bisnis pembayaran, bukti potong, SPT Masa PPh, faktur pajak dan SPT Masa PPN, serta proses bisnis layanan perpajakan.
Jika diperinci, proses bisnis registrasi terdiri dari panduan tata cara login, pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik, penggantian penanggung jawab (PIC), penunjukan penanggung jawab (PIC), penambahan role akses, dan penetapan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
Selanjutnya, proses bisnis pembayaran terdiri dari panduan layanan mandiri kode billing, kode billing atas tagihan pajak, daftar kode billing aktif, dan pemindahbukuan.
Kemudian, pada bagian bukti potong, SPT Masa PPh, faktur pajak, dan SPT Masa PPN berisi panduan tentang bukti potong pajak, SPT Masa PPh, faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, dan SPT Masa PPN.
Pada bab proses bisnis layanan perpajakan, DJP menjelaskan tentang petunjuk layanan administrasi, layanan permintaan informasi, layanan pengaduan, saran, dan apresiasi, dan layanan edukasi perpajakan.
"Untuk mengakses Coretax DJP, Kawan Pajak dapat mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id," tulis DJP.
Seperti diketahui, pada awal periode implementasi coretax ini masih banyak wajib pajak yang menemui kendala teknis. Merespons hal ini, DJP memberi komitmen bahwa perbaikan coretax terus dilakukan. (sap)