KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Tarif Efektif PPh 21 Tak Tambah Beban Pajak Pegawai

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Januari 2024 | 16:00 WIB
DJP Tegaskan Tarif Efektif PPh 21 Tak Tambah Beban Pajak Pegawai

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa penggunaan tarif efektif dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak menimbulkan tambahan beban pajak bagi wajib pajak.

Meski tarif efektif bulanan digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada periode Januari hingga November, PPh Pasal 21 tetap dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh pada akhir tahun.

"Dapat disimpulkan bahwa pada akhir tahun, PPh Pasal 21 terutang tetap sama besarnya, antara saat berlakunya TER dan sebelum berlakunya TER. Dengan demikian, tidak ada tambahan pajak baru," tulis DJP di media sosial, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Contoh, Tuan R yang berstatus kawin tanpa tanggungan (K/0) memperoleh gaji Rp20 juta per bulan dan membayar iuran pensiun senilai Rp200.000 per bulan.

Dalam kasus ini, PPh Pasal 21 bulanan atas Tuan R dihitung menggunakan tarif efektif kategori A sebesar 9%. Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan adalah senilai Rp1,8 juta per bulan.

Pada Desember, penghasilan bruto Tuan R diketahui senilai Rp240 juta. Setelah dikurangi biaya jabatan senilai Rp500.000 per bulan dan iuran pensiun, diperoleh penghasilan neto Tuan R senilai Rp231,6 juta.

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Setelah dikurangi PTKP (K/0) senilai Rp58,5 juta, penghasilan kena pajak Tuan R diketahui senilai Rp173,1 juta. Adapun PPh Pasal 21 terutang Tuan R dalam setahun adalah senilai Rp19.965.000.

Mengingat PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada Januari hingga November adalah senilai Rp19,8 juta per bulan, PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar pada Desember adalah senilai Rp19.965.000 - Rp19.800.000 = Rp165.000.

"Kondisi ini menunjukkan total PPh Pasal 21 terutang selama setahun tetap sama antara sebelum menggunakan TER dan pada saat diberlakukan TER," tulis DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?