PMK 66/2023

DJP: Seluruh Biaya Terkait Natura Dapat Dibebankan oleh Pemberi Kerja

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juli 2023 | 16:15 WIB
DJP: Seluruh Biaya Terkait Natura Dapat Dibebankan oleh Pemberi Kerja

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan seluruh biaya yang terkait dengan pemberian natura dan kenikmatan oleh pemberi kerja adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bila natura dan kenikmatan adalah objek PPh bagi penerimanya, maka biaya terkait natura dan kenikmatan tersebut secara otomatis dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

"Konstruksi UU HPP itu membalik dari yang dulu. Contoh, kalau itu menjadi penghasilan bagi karyawan maka itu boleh dibebankan," ujar Yoga, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

Sebagai contoh, bila pemberi kerja memberikan kenikmatan berupa apartemen kepada karyawannya, kenikmatan tersebut merupakan objek PPh bagi karyawan dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, fasilitas tempat tinggal untuk karyawan yang diberikan secara individual seperti rumah dan apartemen dikecualikan dari objek PPh hanya bila nilainya tidak lebih dari Rp2 juta per pegawai per bulan.

Bila karyawan mendapatkan kenikmatan berupa fasilitas apartemen senilai Rp10 juta per bulan, maka nilai fasilitas yang menjadi objek PPh bagi pegawai adalah senilai Rp8 juta per bulan. Untuk pemberi kerja, biaya yang dapat dibebankan adalah senilai Rp10 juta.

Baca Juga:
Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

"Natura sebagai penghasilan bagi karyawan dapat dibiayakan bagi perusahaan, itu ada di Pasal 2 PMK 66/2023 dan di undang-undang juga begitu," ujar Yoga.

Namun, perlu dicatat bahwa natura dan kenikmatan yang dapat dibiayakan oleh pemberi kerja adalah yang memiliki keterkaitan dengan pekerjaan penerima natura atau kenikmatan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 66/2023, biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan memenuhi unsur 3M adalah biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

"Contoh, kalau golf itu sepanjang terkait dengan pekerjaan dia, direktur pemasaran main golf untuk mencari relasi. Itu menjadi penghasilan direktur itu dan dapat dibebankan oleh perusahaannya," ujar Yoga.

Bila kenikmatan dalam bentuk fasilitas golf tersebut ternyata diberikan untuk kepentingan pribadi karyawan, biaya terkait pemberian kenikmatan tersebut justru tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN