KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut PPh Pasal 21 DTP Bisa Jaga Moral Karyawan

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juli 2020 | 16:54 WIB
DJP Sebut PPh Pasal 21 DTP Bisa Jaga Moral Karyawan

Gedung Ditjen Pajak. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengajak pemberi kerja untuk membantu karyawannya dengan memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan perusahaan membutuhkan karyawan yang loyal untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Apabila pemberi kerja memanfaatkan fasilitas PPh pasal 21 DTP maka karyawan akan merasa diperhatikan oleh pemberi kerja dan akan tetap bekerja secara produktif di tengah pandemi ini," ujar Ani, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Dengan memanfaatkan fasilitas PPh pasal 21 DTP, pemberi kerja dan karyawan bahu-membahu menjaga keberlangsungan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, sekaligus menjaga moral karyawan tetap tinggi.

Hingga 10 Juli 2020, wajib pajak pemberi kerja yang mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas PPh pasal 21 baru mencapai 120.852 wajib pajak. Dari total permohonan tersebut, sebanyak 107.462 surat permohonan diterima.

Adapun permohonan yang ditolak lebih disebabkan ketidaksesuaian klasifikasi lapangan usaha (KLU) atau karena wajib pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2018.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Melalui PMK No. 86/2020, pemerintah juga menyederhanakan prosedur pemanfaatan fasilitas pajak. Pemberitahuan pemanfaatan fasilitas kini cukup disampaikan oleh wajib pajak pusat dan akan berlaku atas semua wajib pajak cabang.

Dalam PMK 44/2020 sebelumnya, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP harus dilakukan oleh wajib pajak pusat sekaligus wajib pajak cabang. PMK yang baru juga memperluas cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Saat ini, sektor usaha yang bisa memanfaatkan fasilitas ini mencapai 1.189 KLU, lebih banyak dari sebelumnya 1.062 KLU. Masa berlaku fasilitas ini juga diperpanjang dari yang awalnya hingga September 2020 menjadi Desember 2020.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan prosedur administrasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini masih akan disederhanakan lagi karena realisasinya yang masih belum memuaskan.

"Ke depan, ini akan disimplifikasi segera agar alokasi fasilitas PPh pasal 21 DTP bisa sampai ke kantong masyarakat kelas menengah," tutur Febrio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M