PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Sebut 384.000 SPT Tahunan 2021 Masih Disampaikan Manual

Dian Kurniati | Selasa, 29 Maret 2022 | 09:30 WIB
DJP Sebut 384.000 SPT Tahunan 2021 Masih Disampaikan Manual

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 9,47 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga 28 Maret 2022 pukul 16.00 WIB.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kebanyakan wajib pajak telah memanfaatkan sistem online untuk melaporkan SPT Tahunan 2021. Meski demikian, masih ada 384.000 yang melaporkan SPT Tahunan secara manual.

"Sekitar 3% dari total SPT sebanyak 9,47 juta masih ada yang manual, tetapi sebagian besar sudah disampaikan melalui e-filing dan juga e-form," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Suryo menuturkan terdapat 8,16 juta SPT Tahunan 2021 dilaporkan melalui e-filing, sedangkan yang berupa e-form sekitar 809.000 SPT Tahunan. Menurutnya, hal itu menandakan makin banyak wajib pajak yang memanfaatkan sistem online untuk melaporkan SPT Tahunan.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan oleh wajib pajak badan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Suryo menjelaskan e-filing cocok digunakan untuk wajib pajak yang memerlukan waktu pengisian SPT Tahunan dalam durasi pendek atau sekitar 30 menit. Untuk e-form, biasanya akan membantu wajib pajak yang membutuhkan waktu lebih lama dalam pengisian SPT Tahunan.

Melalui e-form, wajib pajak cukup mengunduh formulir untuk diisi secara offline yang kemudian kembali diunggah ke DJP Online.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

"Tetap diisi e-form-nya dan kemudian langsung submit kepada kami sehingga mereka tersampaikan secara electronic filing," ujarnya.

Suryo menambahkan DJP telah melakukan sejumlah langkah untuk memitigasi lonjakan pelaporan SPT Tahunan 2021 secara online menjelang tenggat waktu. Misalnya, menambah kapasitas server pada DJP Online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?