ADMINISTRASI PAJAK

DJP Rilis e-Bupot 21/26, Bendahara Instansi Pemerintah Pakai Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2024 | 11:37 WIB
DJP Rilis e-Bupot 21/26, Bendahara Instansi Pemerintah Pakai Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Meskipun Ditjen Pajak (DJP) sudah meluncurkan e-bupot 21/26, instansi pemerintah tetap menggunakan e-bupot instansi pemerintah dalam pembuatan bukti potong.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan bendahara – yang sekarang menggunakan NPWP instansi pemerintah – mempunyai ketentuan tersendiri. Ketentuan itu, sambungnya, sudah masuk dalam PER-17/PJ/2021.

“Bendahara, terkait dengan proses pemotongan/pemungutan pajak nanti diadministrasikan dan didokumentasikan wajib menggunakan yang nama aplikasinya juga e-bupot, tapi e-bupot instansi pemerintah,” katanya, dikutip pada Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Dwi menjelaskan aplikasi e-bupot instansi pemerintah ini ada 2 jenis, yakni e-bupot instansi pemerintah PPh Pasal 21 dan e-bupot instansi pemerintah unifikasi.

Adapun e-bupot instansi pemerintah PPh Pasal 21 digunakan khusus untuk PPh Pasal 21. Sementara e-bupot instansi pemerintah unifikasi digunakan untuk selain PPh Pasal 21, antara lain PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 26.

“Termasuk PPN nanti menggunakan aplikasi [e-bupot] instansi pemerintah yang unifikasi,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sesuai dengan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan dan menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang telah dipotong.

Kemudian, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong/pemungut pajak sebagai bukti dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Kemudian, masih sesuai dengan PER-17/PJ/2021, bukti pemungutan PPN/PPnBM adalah bukti pungutan PPN dan/atau PPnBM atas PKP rekanan pemerintah yang melakukan penyerahan kepada instansi pemerintah dan menunjukkan besarnya PPN dan/atau PPnBM yang telah dipungut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI